Berita Kota Jambi

Ada Bangunan Ilegal di Dalam Pasar, Dewan Kota Jambi Minta Pemerintah Tegas dan Segera Dibongkar

Ada Bangunan Ilegal di Dalam Pasar, Dewan Kota Jambi Minta Pemerintah Tegas dan Segera Dibongkar

Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Rohmayana
Ada Bangunan Ilegal di Dalam Pasar, Dewan Minta Pemerintah Tegas dan Segera Dibongkar 

Ada Bangunan Ilegal di Dalam Pasar, Dewan Kota Jambi Minta Pemerintah Tegas dan Segera Dibongkar

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca beroperasinya Pasar Talangbanjar dan Pasar Aurduri, saat ini muncul bangunan ilegal di dalam kawasan pasar tersebut.

Bangunan berdiri di dalam kawasan pasar, di bangun permanen dan menggunakan dana pribadi atau swasta.

Seperti di Pasar Talangbanjar, dibelakang kios ikan yang masih terdapat lahan kosong dibangun kios permanen dengan ukuran 6×8 meter. Kios dibangun pedagang dengan biaya sendiri.

Baca: Pasar Talang Banjar Dibahas, Pembeli dan Pedagang di Pinggiran Jalan Akan Didenda

Baca: Ranperda Pemkab Kerinci Tahun 2019 Disahkan, Sejumlah OPD akan Dimerger

Baca: Tebas Leher Rekan Kerja Saat Ingin Tidur, Awalnya Pelaku Beri Nasehat ke Korban, Begini Kronologinya

Menurut pedagang sekitar, kios dibangun oleh pedagang giling daging.

"Iya, itu dijadikan tempat giling daging, itu dibangun sejak pedagang dipindah ke sini," kata seorang pedagang ikan yang tak ingin disebutkan namanya.

Dia mengatakan, seharusnya tidak boleh membangun kios sendiri di atas lahan pemerintah.

"Kalau boleh tentu saya juga ingin bangun," ujarnya.

Baca: Mantan Bendahara DPRD Kota Jambi Divonis, Dinyatakan Bersalah, Berikut Vonis & Denda yang Dikenakan

Baca: Dua Pria Tertangkap Kamera Berpelukan Laiknya Gay, Namun Ada Fakta Sedih Dibalik Foto Viral Itu

Baca: 5 Terdakwa Pelanggaran Pemilu Pertanyakan Tentang Ketua KPPS yang tak Ikut Diadili, Ini Keberatannya

Pedagang tersebut juga megatakan sebelumnya, Wawako Maulana juga sudah mengetahui adanya kios ilegal tersebut.

"Waktu kunjungan pak Wawako juga pernah menanyakan izin kios ini. Dan, meminta dibongkar karena tak ada izin. Tapi sampai sekarang tak dibongkar," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Umar Faruk ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya sudah mengetahui persoalan tersebut.

Dia mengatakan ada pembiaran dari instansi terkait dalam pembangunan kios ini. Padahal sebut Faruk, bangunan kios itu merupakan tindakan ilegal.

"Aneh kenapa sampai bangunan selesai, apa tak ada perhatian dari Disperindag," sebutnya.

Faruk meminta bangunan kios ilegal tersebut untuk dirobohkan. Dia juga mengaku sudah turun melihat langsug bangunan ilegal di pasar Aurduri.

Baca: PETI di Sarolangun Makan Korban, 2 Orang Tertimbun Longsor, 1 Korban Meninggal, 1 Lagi Patah Tulang

Baca: Walikota Jambi Sy Fasha Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2019

Baca: Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Pengerusakan Mapolsek Bathin XXIV, Total Sudah Ada 3 Tersangka

"Iya, saya sudah turun ke pasar Aurduri. Memang ada bangunan ilegal dalam kawasan pasar itu," kata Faruk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved