Pilpres 2019

Kubu Prabowo-Sandi akan Melakukan Hal Ini Setelah Sidang MK Diumumkan, BPN Singgung Kekalahan

Kubu Prabowo-Sandi akan Melakukan Hal Ini Setelah Sidang MK Diumumkan, BPN Singgung Kekalahan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
INSTAGRAM
Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto 
Kubu Prabowo-Sandi akan Melakukan Hal Ini Setelah Sidang MK Diumumkan, BPN Singgung Kekalahan
TRIBUNJAMBI.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan segera diumumkan.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sadiaga Uno, Vasco Ruseimy mengungkapkan apa yang akan dilakukan kubu 02 setelah hasil keputusan sidang diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Vasco dalam program acara 'Prime time Talk', seperti dilansir TribunWow.com dari Berita Satu, Selasa (25/6/2019).

Vasco menjelaskan, pihaknya akan sujud syukur setelah hasil akhir sidang sengketa dibacakan.

Baca: Direncanakan Pakai Sistem e-Voting, Pilkades Serentak di Kerinci Dijadwalkan September 2019

Baca: BPN Prabowo-Sandi Yakin Sudah Buktikan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 di MK, Apa Saja Itu?

Baca: Pemenang Pileg di Kerinci, Gerindra Belum Ajukan Nama Bakal Ketua DPRD, Masih Tunggu Putusan MK

Baca: Seandainya Prabowo-Sandi Menang Pilpres 2019 di Sidang MK, Ini yang Bakal Dilakukan ke Kubu Jokowi

Sebab, dirinya mengaku masih percaya bahwa Prabowo-Sandi yang akan memenangkan gugatan tersebut.

"Pak Vasco, kalau misalnya tadi keputusan akhirnya sudah keluar, ini apa yang akan segera dilakukan oleh pihak 02?" tanya pembawa acara.

"Ya sujud syukur kita karena keputusannya InsyaAllah menang masalahnya," jawab Vasco.

Menanggapi itu, pembawa acara lantas menanyakan bagaimana sikap kubu 02 jika Prabowo-Sandi dinyatakan kalah.

"Kalau kalah?" tanya pembawa acara lagi.

Terlihat Vasco lantas tersenyum sejenak.

Vasco mengungkapkan, jika pihaknya kalah maka akan menerimanya sesuai dengan arahan Prabowo.

Baca: Sindiran Bambang Widjojanto ke Mahfud MD dan Hamdan Zoelva: Seahli Apapun, Mereka Cuma Penonton

Baca: Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Usulkan Tujuh Ranperda, Ini Rinciannya

Baca: Lihat Gelagat Mencurigakan, 4 Remaja di Sarolangun Diamankan Warga, Ternyata Ini yang Dilakukan

Baca: Kecewa Rekan Bisnis Jual Kayu ke Tempat Lain, Pria di OKI Tewas Ditembak

Namun demikian, selama belum diputuskan, Vasco berharap supaya MK tetap memutuskan hasil akhir tanpa adanya campur tangan dari pihak mana pun.

"Kalau kalah sesuai arahan Pak Prabowo kita harus terima kekalahan itu," papar Vasco.

"Kita terima, kadang-kadang inilah jalur konstitusi yang harus kita tempuh di sini kan, karena ini jalur langkah akhir kontitusi yang kita tempuh."

"Karena seluruh bukti-bukti dan kekuatan fakta-fakta hukum yang sudah kita sampaikan di persidangan MK tersebut sudah kita sampaikan dan sudah terang benderang."

"Telanjang kecurangan tersebut disampaikan, mudah-mudahan hakim bisa secara jernih memutuskannya itu, tandasnya.

Simak videonya dari menit 0.24

Alasan MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres

Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menyebut pihaknya memang sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal tersebut, sehingga tak ada alasan untuk menunda.

Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).

Fajar Laksono memastikan MK memang sudah memutuskan soal perubahan tanggal itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (24/6/2019).

"Mas Fajar, jadi apakah ini sudah 100 persen dipastikan sidang putusan perselisihan Pilpres 2019 akan digelar Kamis tanggal 27 Juni?" tanya Zilvia Iskandar.

Baca: Sudah Lihat Penampakan Baru Suzuki Ignis? Miliki Penampilan Lebih Segar, Berikut Fitur Unggulannya

Baca: Antisipasi Peredaran Narkotika di Dusun, BNNK Bungo Minta Pemerintah Dusun Ikut Berantas Narkoba

Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono.
Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono. (YouTube metrotvnews)

 

"Iya, insyaAllah memang demikian Mbak Zilvia karena tadi siang Majelis Hakim melalui Rapat Permusyawaratan Hakim sudah memutuskan."

"Bahwa pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan digelar sidang pada hari Kamis 27 Juni, dimulai jam 12.30 WIB," jawab Fajar Laksono.

Dengan adanya perubahan itu, pihak MK juga sudah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pihak, seperti pemohon, termohon, dan terkait.

"Dan untuk itu, kepaniteraan Mahkamah Konstitusi juga sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada para pihak."

"Dalam hal ini pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk panggilan pemberitahuan sidang pada hari Kamis mendatang," terang Fajar Laksono.

"Jadi insyaAllah fixed tanggal 27 Juni MK akan bersidang dengan agenda pengucapan putusan," imbuhnya.

Dengan adanya keputusan itu, Fajar Laksono menegaskan alasan yang melatarbelakanginya adalah pertimbangan internal MK.

"Mas Fajar mengapa putusan ini diselenggarakan satu hari lebih cepat dari tenggat waktu? Karena selama ini diketahui publik akan digelar 28 Juni putusannya," tanya Zilvia Iskandar.

"Iya, betul, ini tidak ada pertimbangan yang khusus Mbak Zilvia, karena memang ini semata-mata pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi," jawab Fajar Laksono.

Baca: Satu Keluarga Asal Jambi Memutuskan Menjadi Mualaf, Bersyahadat di Aceh

Baca: Bak Film Lone Survivor, Prajurit Kopassus Ini Bertahan Hidup Meski Diberondong Peluru dan Dikepung

Baca: Bila Kejanggalan Dana Kampanye Terbukti Jokowi-Maruf Amin, Refly Harun Sebut Bisa Didiskualifikasi

Lebih lanjut, Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.

Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.

"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."

"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.

Fajar Laksono menegaskan keputusan MK samasekali tidak dipengaruhi hal-hal lain selain pertimbangan internal soal kesiapan.

Baca: Hati-hati Ada Modus Begal baru, Tuduh Korban Memukul Temannya, Terjadi di Blitar, Begini Kronologi

Baca: Pasutri Tawarkan 5eks Menyimpang, Tarif Rp 3 Juta, di Kamar Hotel Bisa Lakukan Bertiga

Baca: Terkuak! Alasan Pembacaan Hasil Putusan MK akan Dibacakan Lebih Cepat Satu Hari, Ada Intervensi?

"Jadi ini betul-betul murni karena pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi."

"Tidak ada hal-hal lain yang ikut mempengaruhi kenapa kemudian MK akan menggelar sidang pengucapan putusan di hari Kamis besok, semata-mata soal aspek kesiapan saja," tuturnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-0.19):

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ini yang akan Dilakukan kubu Prabowo setelah Hasil Sidang MK Diumumkan, BPN Singgung Kekalahan

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved