Pilpres 2019
Bila Kejanggalan Dana Kampanye Terbukti Jokowi-Maruf Amin, Refly Harun Sebut Bisa Didiskualifikasi
Bila Kejanggalan Dana Kampanye Terbukti Jokowi-Maruf Amin, Refly Harun Sebut Bisa Didiskualifikasi
Bila Kejanggalan Dana Kampanye Terbukti Jokowi-Maruf Amin, Refly Harun Sebut Bisa Didiskualifikasi
TRIBUNJAMBI.COM - Dugaan kejanggalan dana kampanye paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin ditanggapi Pakar Hukum Tata Negara, Refly.
Diketahui kejanggalan tersebut santer dibicarakan setelah kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasukkan sejumlah gugatan soal kecurangan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui acara Kabar Petang' di tvOne, Refly menjelaskan bahwa permohonan gugatan paslon 02 tersebut mudah untuk dibuktikan, Senin (24/6/2019).
Baca: Prabowo-Sandi Dipastikan tak Datang di Putusan MK, Imbau Massa Pendukung tak Turun ke Jalan
Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Belanda 2019 dan Klasemen Sementara Usai Race Catalunya, Rossi Peringkat
Baca: Terima Putusan Mahkamah Konstitusi, Tapi Tak Bisa Tahan Massa, BPN: Gak Bisa Larang kalau Ngotot
Baca: Daftar Harga HP Samsung Terbaru 25 Juni 2019, Ada yang Turun, Simak agar Tak Terkecoh Harga Mahal
"Yang saya ingin katakan, ini pembuktikan yang mudah dilakukan," ujar Refly.
"Karena apa? Karena hanya satu kasus, kemudian tempatnya juga bisa dilacak, alirannya bisa dilacak dan lain sebagainya."
"Beda sama dalil-dalil kualitatif yang besar itu," sambungnya.
Menurutnya, dugaan kejanggalan dana kampanye merupakan satu di antara yang paling mudah dibuktikan oleh MK.
Namun demikian, jika benar kejanggalan tersebut terbukti menyalahi pilpres, maka belum tentu juga bisa mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dari kontestasi Pilpres 2019.
"Yang paling bisa dibuktikan secara bulat, lagi-lagi dana kampanye soal Ma'ruf Amin dan sebagainya itu," jelas Refly.
"Tapi persoalannya adalah kalau itu terbukti misalnya ada pelanggaran dana kampanye oleh Presiden Jokowi atau bahkan barangkali ada sumbangan-sumbangan yang masuk sebagai gratifikasi misalnya."
"Karena tidak langsung kepada sumbangan tim kampanye tapi melalui Presiden Jokowi juga, maka kalau itu pun terbukti maka akan menjadi persoalan apakah itu cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan," tandasnya.
Baca: Meski Cemburu, Suami Jual Istri ke Pria Lain Demi Rp 3 Juta, Saksikan Saat Berhubungan Intim
Baca: Perdana Rute Palembang-Muara Bungo, Manajer Area Citilink Berharap Bisa Eksis
Baca: Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia Jelang Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
Baca: Pembangunan Jembatan Muara Bulian-Seberang Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Simak videonya dari menit 6.37
Sebelumnya, Refly menjelaskan bahwa aliran dana kampanye Jokowi-Ma'ruf bisa ditelusuri dengan mudah.
Sebab ia menilai, materi permohonan gugatan bisa dibuktikan secara bulat.
Baca: Warga Riau Kembali Diterkam Buaya, Beruntung Korban Sempat Lari dan Minta Pertolongan!
Baca: VIDEO: Saat Jembatan Gantung di Koto Baru Ambruk, Puluhan Orang Jatuh ke Sungai Bersama Anjing
Baca: Viral Kisah Mantri Patra Meninggal di Pedalaman Papua, Sempat Tulis Surat, Isinya Mengharukan
Baca: Partai Demokrat Ragu Pasangan Prabowo-Sandi Menangkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK
Dilansir oleh TribunWow.com, hal ITU dikemukakannya melalui acara 'Kabar Petang' di tvOne, Senin (24/6/2019).
"Kalau kita bicara dana kampanye ya, ini materi yang bisa dibuktikan secara bulat ya," ujar Bambang.
"Tentu ya kita harus lihat, misalnya bagaimana aliran dana sumbangan tersebut," sambungnya.
Terkait itu, Refly lantas menjelaskan bagaimana menelusuri dana kampanye paslon 01 tersebut.
"Pertama, sumber primernya dari mana," jelas Refly.
"Lalu dialirkan ke mana sampai kemudian dia menjadi sumbangan yang masuk dalam rekening dana kampanye paslon."
"Itu kan harusnya bisa di-trace (ditelusuri) secara baik,"
Lebih lanjut Refly menjelaskan, penelusuran bisa melalui utusan perintah Mahkamah Kontitusi (MK) bahkan melalui bukti yang dijelaskan oleh pihak 01.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penulusuran dana kampanye tersebut dapat ditelusuri dengan mudah.
"Kalau misalnya bukti-bukti itu susah disampaikan pemohon, ya MK bisa memerintahkan, bahkan pihak terkait pun bisa juga menyampaikan bukti-bukti tersebut," papar Refly.
"Perkara itu kemudian benar pihak pemohon atau pihak-pihak terkait atau pihak termohon sekali pun, juga bisa menyampaikan informasi itu soal lain."
"Tapi yang saya ingin katakan, ini pembuktikan yang mudah dilakukan karena hanya satu kasus, kemudian tempatnya juga bisa dilacak, alirannya bisa dilacak," tandasnya.
Kubu 02 singgung Kejanggalan sumbangan dana kampanye
Diberitakan TribunWow.com sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai ada kejanggaan dalam laporan sumbangan dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf.
Baca: Partai Demokrat Ragu Pasangan Prabowo-Sandi Menangkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK
Baca: Tawarkan Tiga Menu Inovasi Desa, Ini yang Diharapkan Bupati Masnah pada Kepala Desa
Baca: Pengalaman Mistis Supir Bus Saat Malam Hari, Tiba-tiba Bayangan Orang Duduk di Kursi Belakang!
"Ada juga informasi terkait sumbangan dana kampanye. Kami memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Calon Presiden Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019," kata Bambang.
"Salah satu yang menarik, jumlah kekayaan beliau adalah Rp 50 miliar. Tapi setara kasnya hanya Rp 6.109.234.704," sambungnya.
Namun, terang Bambang, Jokowi memberikan sumbangan pribadi dana kampanye pada tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19 miliar lebih.
"Sumbangan pribadi beliau, calon presiden Joko Widodo di dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19.508.272.030 dalam bentuk uang, dan dalam bentuk barang yaitu sekitar Rp 25 juta," kata Bambang.
Bambang menyebutkan, hal ini menjadi menarik karena hanya dalam waktu 13 hari, jumlah setara kas dalam harta pribadi Jokowi bisa menyeluarkan uang sebanyak Rp 19 miliar lebih.
Tak hanya itu, Bambang juga mempertanyakan soal adanya sumbangan dana lebih dari Rp 18 miliar.
Yang menjadi kecurigaan pihak Prabowo-Sandi terkait hal ini, menurut Bambang, adalah dugaan bahwa pemilik perusahaan tersebut merupakan bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
"Bahwa berdasarkan laporan penerimaan dana kampanye pasangan calon tersebut tertanggal 25 April ditemukan adanya juga sumbangan dari perkumpulan golfer TRG sebesar Rp 18.190.500.000, dan perkumpulan golfer lainnya," jelas Bambang.
"Begitupun dengan rilis yang dikeluarkan ICW, ternyata ICW mengatakan, ICW menduga golfer TRG dan golfer TBIG adalah dua perusahaan milik seseorang yang merupakan bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf."
"Yakni PT Tower bersama infrastruktur Tdk dan Teknologi Research Global Investama."
"ICW mengatakan, sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan golfer tersebut diduga mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya."
Tak hanya itu, Bambang menyebutkan, perusahaan itu juga untuk mengakomodasi penyumbang yang memiliki dana melebihi batas dana kampanye.
Ini juga, ungkap Bambang, sebagai teknik untuk melakukan pemecahan sumbangan dalam penyamaran sumber asli dana kampanye yang diduga umum terjadi dalam pemilu.
Selain itu, jelas Bambang, ada sumbangan sebesar Rp 33 miliar lebih yang terindikasi berasal dari orang yang sama.
"Ada pula sumbangan sebesar Rp 33 miliar yang terdiri dari nama-nama kelompok tertentu. Begitu dilacak ternyata nama-nama itu mempunya NPWP pemimpin kelompok, itu sama. Dan identitasnya juga sama," kata Bambang.
"Bukankah ini penyamaran?" imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Bila Kejanggalan Dana Kampanye Terbukti Jokowi-Maruf Bisa Didiskualifikasi? Ini Kata Pakar Hukum
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: