Pilpres 2019
Inilah Dampaknya Jika Terjadi Aksi Unjuk Rasa 28 Juni di Gedung MK, Moeldoko: Sudahlah Mau Apa Lagi?
Persaudaraan Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) serta ormas lain rencananya bakal menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MK pada 28 Juni
Inilah Dampak Jika Terjadi Aksi Unjuk Rasa 28 Juni di Gedung MK, Moeldoko: Sudahlah, Mau Apa Lagi?
TRIBUNJAMBI.COM - Persaudaraan Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) serta ormas lainya rencananya bakal menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MK pada 28 Juni 2019 mendatang.
Unjuk rasa tersebut bertepatan dengan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi.
Jelang tanggal 28 Juni ajakan untuk melakukan aksi tersebut telah gencar disosialisasikan di media sosial.
Satu diantaranya yakni ajakan untuk melakukan halal bihalal akbar pada tanggal 28 Juni 2019.
Menanggapi rencana unjuk rasa tersebut pemerintah meminta agar unjuk rasa di depan Gedung MK tak dilakukan.
Baca: Jadwal Sidang MK Hari Ini, Mulai Pagi Majelis Hakim Rapat Bahas Gugatan 02, Bocoran Isi Pembahasan
Baca: Menghitung Peluang BPN Prabowo-Sandi Menang Gugatan Sengketa Pilpres 2019, Putusan 28 Juni 2019!
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berpendapat tidak perlu lagi ada aksi unjuk rasa untuk mengawal proses perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Janganlah. Memangnya mau apa lagi sih? Imbauan saya jangan begitulah," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (25/6/2019).
Moeldoko mengatakan, aksi unjuk rasa di MK itu pasti akan berimbas pada rekayasa lalu lintas.
Artinya, akan ada penutupan atau pengalihan lalu lintas.
Kondisi ini tentunya membuat sulit masyarakat yang biasa melintas di area sekitar MK.
"Masyarakat itu ingin damai. Janganlah kita ini mengganggu aktivitas masyarakat," ujar Moeldoko.
Selain itu, Moeldoko menilai MK membutuhkan ketenangan untuk menilai, menimbang serta memutuskan perselisihan hasil Pemilu.
MK juga tidak dapat ditekan dalam mengambil keputusan.

"Proses hukum sudah jalan. Tinggal diikuti dan memunggu saja. Hormatilah proses hukum ya. Lagipula ditekan kayak apapun, MK kan juga enggak bisa ya," ujar Moeldoko.