Pilpres 2019

Sudah Adilkah Perlakuan Hakim MK ke TKN, BPN dan KPU Sidang Sengketa Pilpres? Pengamat Singgung Ini

Jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 yang dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan rakyat Indonesia beberapa waktu ini

Editor: bandot
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Razman meminta masyarakat untuk tak lagi menggelar aksi di jalanan usai MK ketok palu, lantaran keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sudahilah demokrasi jalanan, kita masuk ke gedung untuk kita bersuara di dalam," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, MK akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com Pakar Singgung Proporsi Waktu dan Perlakuan Hakim pada 01, 02, dan KPU saat Beri Penilaian soal MK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved