Pilpres 2019

Sudah Adilkah Perlakuan Hakim MK ke TKN, BPN dan KPU Sidang Sengketa Pilpres? Pengamat Singgung Ini

Jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 yang dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan rakyat Indonesia beberapa waktu ini

Editor: bandot
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Sudah Adilkah Perlakuan Hakim MK ke TKN, BPN dan KPU di Sidang Gugatan Pilpres? Pengamat Singgung Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 yang dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan rakyat Indonesia beberapa waktu ini.

Baik Tim Kuasa Hukum BPN, TKN maupun KPU diberi kesempatan oleh hakim MK untuk menyampaikan bukti ataupun bantahan terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 28 Juni 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono memberikan penilaiannya pada majelis hakim dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Diberitakan TribunWow.com dari program 'Metro Pagi Primetime' seperti dalam saluran YouTube Metrotvnews, Sabtu (22/6/2019), Bayu menilai Mahkamah Konstitusi sudah berlaku adil.

Bayu juga menyebutkan bahwa mahkamah telah menempatkan diri sebagai peradilan yang dapat dipercaya.

"Kepastian jadwal sidang, memberikan perlakuan yang sama pada semua pihak, semua didengar. Jadi yang disampaikan oleh ketua MK di awal bahwa kami menggunakan prinsip semua pihak didengar, itu diberikan ruang semuanya."

"Kita lihat, pemohon, termohon, pihak terkait, bawaslu, bahkan proporsi waktu pun diperlakukan sama. Kalau memang ahli 10 menit, yang lain 10 menit. Jubir 3 yang lainnya pun juga tiga," sambung Bayu.

Bayu menilai, hal ini tentu menujukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nantinya tentu dapat dipercaya.

"Mahkamah telah meletakkan dirinya sebagai institusi yang bisa dipercaya di antara berbagai konflik kepentingan yang ada di pemilu," ujarnya.

Simak videonya mulai menit ke 7.40:

Percaya pada Kredibilitas Hakim MK

Sementara itu diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com sebelumnya, baik kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin maupun kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tampak satu suara dalam menyatakan kepercayaannya pada kredibilitas sembilan hakim MK dalam memutuskan hasil sidang sengketa.

Dalam diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019), Juru Bicara Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution menyatakan bahwa pihaknya yakin para Hakim MK akan memutuskan hasil sengketa dengan baik dan adil.

Razman juga meyakini bahwa para hakim bekerja secara independen.

"Semuanya independen dan kami yakin bahwa apa yang akan mereka putuskan nanti itu lah yang terbaik, sehingga demokrasi kita enggak dibawa ke jalanan," kata Razman.

Di acara yang sama, Juru Bicara Tim Hukum Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko juga menyatakan kepercayaannya pada kesembilan Hakim MK.

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A ())

Ia yakin dengan para hakim yang bisa bersikap adil.

Hendarsam juga menyebutkan, Hakim MK adalah orang-orang terpilih yang memiliki kredibilitas tinggi.

Baca: Masih Ingat Sosok Bintang Film Beradegan Panas Eva Arnaz? Kini Rela Sambung Hidup Jualan Sayur

Baca: Kronologi Tiga Oknum Guru Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, dari Curhat di WA Sejak 2018 Lalu, Pesta

Baca: Tak Serahkan Pelaku Pencuri di Rumah Gun Harapan, Massa Rusak Polsek Batin XXIV: Nyawa Dibayar Nyawa

Baca: 5 Fakta Meninggalnya Ketua DPC PPP Batanghari Gun Harapan, Kronologi hingga Duel Melawan Pencuri

"Saya harus percaya dan harus yakin sembilan hakim MK orang-orang yang punya kredibilitas yang tinggi, profesional, sehingga memberikan putusan yang baik," ujar Hendarsam.

(TribunWow.com)

Kesepakatan BPN dan TKN

Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko, yakin, pihaknya tak akan menggelar aksi di jalan untuk kelak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Apa pun keputusan MK soal sengketa hasil pilpres, kata dia, bakal diterima secara lapang dada.

"Dari kami tegak lurus satu komando Pak Prabowo Subianto untuk fokus pada proses persidangan, nggak ada yang lain," kata Hendarsam dalam diskusi betajuk "Sidang MK dan Kita" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Hendarsam meminta masyarakat untuk memahami bahwa secara politik, seluruh proses ini hanya merupakan kontestasi.

Publik harus memaklumi bahwa dua putra terbaik bangsa, Prabowo Subianto dan Joko Widodo, tengah "bertanding" dalam kontestasi pilpres.

"Sama saja kalau pertandingan tinju, gebuk-gebukan, babak belur, setelah itu ya kalau dia sportif dia akan pelukan lagi siapa pun pemenangnya," ujarnya.

Baca: Bintang Film Dewasa yang Legend Satu Ini, Kakek Sugiono Juga Dijadikan Bahan Hoaks di Pilpres 2019

Baca: Seandainya Kubu Jokowi-Maruf Menang Sidang MK, Ini yang Bakal Dilakukan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

Baca: Terungkap Strategi Yusril Ihza Mahendra Serahkan Surat Cuti Jokowi Jelang Sidang Tutup

Baca: Turun Gila-Gilaan, Harga Tiket Pesawat Lion Air Diskon Hingga 50 Persen, Lihat Rutenya Di Sini

Sepakat dengan Razman, juru bicara bidang hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution, meminta masyarakat untuk mempercayakan proses sengketa hasil pilpres pada MK.

Razman meminta masyarakat untuk tak lagi menggelar aksi di jalanan usai MK ketok palu, lantaran keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sudahilah demokrasi jalanan, kita masuk ke gedung untuk kita bersuara di dalam," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, MK akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com Pakar Singgung Proporsi Waktu dan Perlakuan Hakim pada 01, 02, dan KPU saat Beri Penilaian soal MK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved