Berita Batanghari
Kondisi Terbaru Polsek Batin XXIV Batanghari Jambi Pasca Dirusak Massa, Warga Datang Bantu Polisi
Pasca pengerusakan Mapolsek Batin XXIV oleh warga sekitar, aktivitas pelayanan di Mapolsek kembali berjalan seperti semula
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
Massa merusak Markas Polsek Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Sabtu (22/6).
Awalnya massa meminta polisi agar menyerahkan tersangka percobaan perampokan yang ditahan di sana kepada warga.
Permintaan itu tidak dipenuhi polisi, puluhan orang yang datang itu lalu melakukan aksi perusakan.
Warga meminta polisi menyerahkan tersangka ini terjadi setelah peristiwa tragis yang menimpa warga setempat.
Gun Harapan, warga Desa Aur Gading Kecamatan Batin XXIV meninggal dunia seusai berduel dengan pria yang mencoba melakukan perampokan di rumahnya, Sabtu dini hari.
Tersangka yang hendak melakukan perampokan itu, yakni Ibrahim, sudah ditahan polisi beberapa saat setelah terjadinya duel dengan pemilik rumah.
Namun emosi warga memuncak ketika tahun Gun Harapan, tokoh masyarakat yang juga Ketua DPC PPP Batanghari itu meninggal dunia tak lama setelah menjalani perawatan.
Massa tidak terima atas perlakuan dari tersangka tersebut.
Baca: BLAK-blakan Mahfud MD Bocorkan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
Baca: Bintang Film Dewasa yang Legend Satu Ini, Kakek Sugiono Juga Dijadikan Bahan Hoaks di Pilpres 2019
Baca: Seandainya Kubu Jokowi-Maruf Menang Sidang MK, Ini yang Bakal Dilakukan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
Kapolsek Batin XXIV, AKP Suwondo, mengatakan tidak menduga bila kantornya akan diamuk massa.
Dia menyebut massa merusak kaca kantor dan juga lemari arsip.
Walau begitu, tidak ada senjata maupun arsip kepolisian yang hilang akibat ulah massa itu.
"Massa yang marah kemudian merusak kantor Polsek dengan memecahkan kaca-kaca dan lemari arsip," terang AKP Suwondo, Sabtu (22/6) melalui sambungan telepon.

Selain kerusakan bangunan, ada juga kerusakan pada dua unit sepeda motor Bhabinkamtibnas, yang saat itu parkir di halaman Mapolsek.
Sepeda motor itu dijatuhkan massa hingga mengalami goresan di beberapa sisi.
Namun demikian tidak ada kerusakan fatal pada kendaraan itu.
Dia mengakui pihaknya menolak memenuhi permintaan massa untuk menyerahkan tersangka, sebab secara hukum hal itu tidak dibolehkan.