Sengketa Pilpres 2019
BLAK-blakan Mahfud MD Bocorkan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
Tuntutan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi ke MK tentang adanya kecurangan yang dilakukan pihak 01 Jokowi-Maruf dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umu
TRIBUNJAMBI.COM- Masih soal sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK).
Tuntutan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi ke MK tentang adanya kecurangan yang dilakukan pihak 01 Jokowi-Maruf dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Setelah sidang berjalan beberapa hari, saksi dari kedua belah pihak sudah maju ke pengadilan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan penjelasan terkait alasannya yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi bisa langsung putuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.
Baca: Cara Beda Sandiaga Uno Rayakan HUT ke-492 DKI Jakarta dan Tulis Sebuah Pesan
Baca: Jelang Big Match Pelatih Madura United Dejan Antonic Sudah Kantongi Kekuatan Persib Bandung!
Baca: TERKUAK Misteri Meninggalnya Michael Jackson, Polisi Ungkap Sang Raja Pop Overdosis Obat Ini
Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon acara 'Prime Talk' di Metro TV dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).
Mulanya pembawa acara meminta penilaian Mahfud MD terkait proses hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang sudah berjalan hingga hari keempat.
"Apakah Anda melihat dari argumentasi-argumentasi saksi terutama saksi pemohon, ini sudah bisa membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan?" tanya pembawa acara.
Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh MK.
"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.
"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.
Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.
"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.
Baca: TERKUAK Misteri Meninggalnya Michael Jackson, Polisi Ungkap Sang Raja Pop Overdosis Obat Ini
Baca: Jelang Big Match Pelatih Madura United Dejan Antonic Sudah Kantongi Kekuatan Persib Bandung!
Baca: VIDEO: Detik-detik Deddy Corbuzier Masuk Islam dan Ucapkan Kalimat Syahadat
Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.
"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.
"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.