Pilpres 2019

BW: Berapa Buku yang Dikarang? Edward Omar Sharif Hiariej, Kalau Disebutkan Semua Sidang ini Selesai

Bambang menanyakan berapa banyak buku dan jurnal internasional yang ditulis oleh Eddy terkait persoalan pemilu.

Editor: bandot
Kolase/Tribunnews
Bambang Widjojanto dan Edward Omar Sharif Hiariej 

BW: Berapa Buku yang Dikarang? Edward Omar Sharif Hiariej, Kalau Saya Sebutkan Semua Nanti Sidang ini Selesai

TRIBUNJAMBI.COM - Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej dihadirkan sebagai ahli dalam kasus sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Kedatangan Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej sebagai saksi ini sempat dipertanyakan oleh Ketua tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto

Bambang mempertanyakan kredibilitas dari Edward Omar Sharif Hiariej, Bambang sempat mempertanyakan berapa jurnal internasional dan buku yang telah ditulis oleh Edward Omar Sharif Hiariej.

Merasa kredibilitasnya dipertanyakan Edward Omar Sharif Hiariej pun memberi jawaban kepada Bambang Widjojanto.

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mempertanyakan kredibilitas Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej dalam memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Ahli hukum yang akrab disapa Eddy itu diajukan sebagi ahli oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bambang menanyakan berapa banyak buku dan jurnal internasional yang ditulis oleh Eddy terkait persoalan pemilu.

Baca: Kubu Prabowo-Sandiaga Tinggal PKS dan Gerindra, TKN Sebut Demokrat dan PAN Bakal Gabung Jokowi?

Baca: Siapa Sebenarnya Eddy Hiariej Ahli dari Kubu 01 yang Pernah Bersaksi untuk Jessica Kopi Sianida

"Tunjukkan pada kami bahwa Anda benar-benar ahli.

Bukan ahli pembuktian, tetapi khusus pembuktian yang kaitannya dengan pemilu," kata dia.

Awalnya, Bambang menuturkan bagaimana ahli IT yang ia ajukan, Jaswar Koto, dipertanyakan kredibilitasnya oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Padahal, kata Bambang, Jaswar Koto telah menghasilkan 22 buku dan ratusan jurnal terkait teknologi informasi.

"Ahli kami kemarin ditanya dan agak setengah ditelanjangi oleh kolega kami dari pihak terkait, 'apakah Anda pantas jadi ahli?' Ahli kami itu punya 22 buku yang dihasilkan, ratusan jurnal yang dikemukakan dan dia ahli untuk finger print dan iris. Dipertanyakan keahliannya," kata Bambang.

 

Lantas, Bambang meminta Eddy memberikan buku-buku dan jurnal yang ia tulis terkait masalah pemilu.

Sebab, menurut Bambang, Eddy merupakan ahli hukum tapi tidak pernah menulis atau menelaah persoalan kecurangan dalam pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved