Pilpres 2019

BW: Berapa Buku yang Dikarang? Edward Omar Sharif Hiariej, Kalau Disebutkan Semua Sidang ini Selesai

Bambang menanyakan berapa banyak buku dan jurnal internasional yang ditulis oleh Eddy terkait persoalan pemilu.

Editor: bandot
Kolase/Tribunnews
Bambang Widjojanto dan Edward Omar Sharif Hiariej 

"Berikan kami jurnal-jurnal internasional, sudah berapa banyak yang khusus mendiskusikan masalah ini dan berapa buku yang anda punya sehingga pantas disebut sebagai ahli," kata Bambang.

"Kalau itu sudah dilakukan maka kami akan menakar anda ahli yang top. Jangan sampai ahlinya di A ngomongnya B, tapi tetap ngomong ahli," ucapnya.

Sementara itu, Eddy hanya bertopang dagu menggunakan tangan kanannya saat Bambang mempertanyakan soal kredibilitasnya sebagai ahli dalam sengketa hasil pilpres.

Setelah itu, giliran rekan Bambang, Teuku Nasrullah, menyindir ahli hukum pidana Eddy.

Nasrullah menyebut, sebagai kuasa hukum terselubung Jokowi-Ma'ruf.

Nasrullah bahkan sengaja tidak memberi pertanyaan apapun untuk memberi julukan itu.

Baca: Ditakuti Mafia Ilegal Fishing,Susi Pudjiastuti Pernah Digoda Rp 5 Triliun untuk Lakukan Hal Gila Ini

Baca: Cara Menghubungi Nomor WhatsApp yang Telah Memblokir Nomor Hapemu, Ikuti Dua Langkah Mudah Ini

Baca: Istri Mati Keracunan Saat Bersama Jessica Kumala Wongso, Ini Kabar Terbaru Suami Wayan Mirna Salihin

"Saya tidak mengajukan pernyataan apapun dari kuasa hukum terselubung paslon 01 ini," ujar Nasrullah dalam sidang sengketa pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Nasrullah beralasan, materi yang disampaikan oleh Eddy dalam persidangan lebih mirip eksepsi dan pleidoi.

Karena itu, menurut Nasrullah, Eddy sudah bisa duduk di jajaran kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan itu.

"Saya tidak marah meski menguliti satu per satu gugatan kami seperti isi pledoi," kata Nasrullah.

Eddy mengakui dirinya memang belum pernah menulis buku yang spesifik membahas soal pemilu.

Namun, ia menekankan seorang profesor atau guru besar bidang hukum harus menguasai asas dan teori untuk menjawab segala persoalan hukum.

Saksi ahli tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin.
Saksi ahli tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin. ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

"Saya selalu mengatakan, yang namanya seorang guru besar, seorang profesor hukum, yang pertama harus dikuasai itu bukan bidang ilmunya," ujar Eddy dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat(21/6/2019).

"Tapi yang harus pertama harus dikuasai itu adalah asas dan teori. Karena dengan asas dan teori itu dia bisa menjawab semua persoalan hukum.

Kendati memang saya belum pernah menulis secara spesifik soal pemilu," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved