Pilpres 2019

Saksi 02 Tidak Bisa Buktikan Pemilu Curang, Yusril Ihza Mahendra: Jauh Lebih Penting Mempidanakan BW

Saksi 02 Tidak Bisa Buktikan Pemilu Curang, Yusril Ihza Mahendra: Jauh Lebih Penting Mempidanakan BW

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Setalah memaparkan itu, Yusril lantas menyinggung nama Mahfud MD.

Baca: Disdik Lakukan Persiapan, Penerimaan Peserta Didik Baru di Bungo Dimulai 1 Juli

Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD terkait barang bukti kubu 02 benar adanya.

"Betul apa yang dikatakan pengamat, termasuk Pak Mahfud MD bahwa permohonan di Mahkamah Konstitusi dan Pilpres sekarang ini sangat miskin dengan bukti," kata Yusril.

"Bukti itu nggak jelas. Ngomongnya banyak, tapi buktinya nggak jelas. Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakannya sebagai alat bukti?" sambung dia.

Yusril juga menyinggung soal perlunya membuktikan apa yang sudah didalilkan.

"Kalau Anda memang mendalilkan sesuatu, silakan Anda buktikan sendiri. Kalau Anda tidak bisa membuktikan, berarti itu kegagalan Anda, bukan keuntungan bagi saya," kata Yusril.

Baca: Guru Kelas Pukul Kepala Sekolah Pakai Martil, Diduga Merasa Sakit Hati Dihina Korban

Kubu 01 Tak akan Hadirkan Banyak Saksi

Melihat perkembangan sidang sengketa Pilpres 2019, tim hukum 01 mengaku tidak akan menghadirkan banyak saksi, pada sidang lanjutan, Jumat (21/6/2019).

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, yang perlu dihadirkan adalah guru besar hukum pidana.

"Mungkin kami perlu hadirkan ahli hanya untuk memperkuat argumentasi kita, karena kami tidak perlu lagi membantah dalil-dalil permohonannya kuasa hukum Pak Prabowo-Sandi," ujar Yusril, dikutip dari KompasTV, Kamis (20/6/2019) malam.

"Karena mereka sendiri sudah gagal membuktikan apa yang mereka mohonkan atau mereka tuntut di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Baca: Jelang Uji Coba Lomba Perahu Naga, Walikota Jambi Sy Fasha Pimpin Gotong Royong di Danau Sipin

"Misalnya tentang pelanggaran TSM, jadi misalnya kita akan menghadirkan seorang guru besar hukum pidana, yang juga sedikit banyaknya mendalami tentang Tindak Pidana terkait Undang-Undang Pemilu," kata Yusril saat ditanya soal saksi yang akan dibawa.

Yusril Ihza Singgung Alat Bukti Kubu 02

Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberikan sindiran kepada kubu pasangan capres dan cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait alat bukti yang tidak siap.

Diberitakan KompasTV, Rabu (19/6/2019), Yusril awalnya menyinggung soal ada alat bukti yang dipertanyakan oleh pihak hakim dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Yusril menjelaskan, bukti tersebut disebutkan dalam daftar bukti, namun tidak ada barang buktinya.

"Ternyata dari alat bukti yang dihadirkan dalam bentuk kontainer tadi, banyak yang belum disusun sebagai suatu alat bukti," ungkap Yusril.

Dijelaskan Yusril, alat bukti di dalam kontainer itu belum tersusun rapi dan diberi label yang sesuai.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved