Pilpres 2019
Saksi 02 Tidak Bisa Buktikan Pemilu Curang, Yusril Ihza Mahendra: Jauh Lebih Penting Mempidanakan BW
Saksi 02 Tidak Bisa Buktikan Pemilu Curang, Yusril Ihza Mahendra: Jauh Lebih Penting Mempidanakan BW
Saksi 02 Tidak Bisa Buktikan Pemilu Curang, Yusril Ihza Mahendra: Jauh Lebih Penting Mempidanakan BW
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menanggapi kesaksian saksi 02.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Yusril menilai bahwa kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa menunjukkan bukti adanya pemilu curang.
"Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini, bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?," tanya Yusri Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019).
"Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," kata Yusril.
Baca: BPN Hadirkan Saksi Seorang Tahanan Kota, Refly Harun: Jangan Salahkan Saksinya, Tapi Kuasa Hukumnya
Baca: DIHADANG 300 Musuh, Prajurit Kopassus Pratu Suparlan Lakukan Hal Ini: Komandan Fretilin Terperangah
Baca: Rekontruksi Pembunuhan Imam Masjid, Korban Sempat Melawan, Sebelum Pisau Ditusukan ke Leher Korban
Baca: Balasan Moeldoko saat Diseret Saksi 02 di Sidang MK: Pihak Sebelah Juga Produksi Kebohongan TSM
Baca: 30 Orang Diperkirakan Tewas Dalam Kebakaran Pabrik Mancis di Kota Binjai
"Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa di persidangan, kubu 02 tidak bisa membuktikan apa-apa.
"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup buktikan apa-apa di persidangan," ujar ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Baca: Kali Pertama Bungo Raih WTP, Bupati Mashuri Ingin ASN Tetap Tingkatkan Kinerja
Yusril Sebut Kubu 02 Sangat Miskin Bukti
Yusril juga sempat memberikan sindiran soal bukti persidangan pada kubu 02.
Dalam sindirannya, Yusril Ihza menyinggung pernyataan Mantan Ketua MK Mahfud MD, yang ia sebut benar terjadi.
Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube KompasTV, Rabu (19/6/2019), Yusril awalnya membahas soal alat bukti tim hukum Prabowo-Sandi yang ternyata belum siap, padahal sudah tertulis dalam daftar bukti di dalam permohonan.
"Ternyata dari alat bukti yang dihadirkan dalam bentuk kontainer tadi, banyak yang belum disusun sebagai suatu alat bukti," ungkap Yusril.
Baca: Blangko e-KTP Tersisa 50 Keping, Disdukcapil Bungo akan Segera Ajukan Penambahan
"Alat bukti itu harus dikasih nomor, kemudian dilegis, dikasih materai, difotokopi 12 (rangkap), kemudian alat bukti itu diterangkan," jelas dia.
Yusril juga mengaku bingung membaca daftar alat bukti yang menurutnya tidak diketahui alat bukti itu digunakan untuk membuktikan apa.
"Itu lebih kacau lagi. Belum pernah terjadi saya selama sidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti ini," ungkapnya.
"Padahal kalau perkara pidana, itu bisa disusun sampai 2 meter tingginya. Telah tersusun rapi," sambung Yusril.