Pilpres 2019
Pernyatannya Berubah-ubah, Saksi 01 Ditegur Hakim MK: Saudara di Bawah Sumpah!
Pernyatannya Berubah-ubah, Saksi 01 Ditegur Hakim MK: Saudara di Bawah Sumpah!
Teguran itu dilontarkan hakim pada Anas yang dianggap berubah-ubah dalam memberikan keterangan.
Saat itu, Anas yang menjabat sebagai koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menjelaskan soal pelatihan saksi yang pernah digelar pihaknya.
Baca: 3 Hari Berturut-Turut Tak Hadir Pasca Libur Lebaran, 13 PNS Pemprov Jambi Tak Dapat TPP Bulan Ini
Baca: Bambang Widjojanto Kena Semprot Hakim MK Karena Berpindah-pindah Tempat Duduk saat Sidang
Baca: Kapoknya Ratna Sarumpaet, Sebut Tak mau Lagi Mengkritisi Pemerintah & Tak Pedulikan Hasil Pilpres
Baca: 2020, Pelebaran Jalan Desa Lambur Luar Jadi Prioritas, 2019 Jalan ke Simbur Naik Dibuat Pengerasan
Baca: Tak Ada Lagi Kesempatan Kubu Prabowo-Sandi Buktikan Dalilnya di MK, Refly Harun Ungkap Alasannya

Di awal keterangannya, saksi mengatakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko ikut memberikan slide materi.
Tetapi, selanjutnya, Anas menyebut Moeldoko tak terlibat.
"Ini saudara saksi nih beda-beda, tadi katanya Pak Moeldoko itu tidak berikan slide. Nah sekarang mana yang benar ini?" tanya hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
"Maksud saya bukan Pak Moeldoko, mohon maaf salah. Pak Moeldoko tidak memberikan slide," jawab Anas.
Anas meralat perkataannya.
Ia menyebut bahwa yang memberikan slide materi pelatihan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) TKN Hasto Kristiyanto.
Baca: Siap-siap, Ini Waktu Masuk Asrama Haji untuk Kloter Pertama CJH Provinsi Jambi
Baca: Ingin Bahagia dengan Mencintai Diri Sendiri, Berikut Langkah-langkah dari Milenial Jambi
Baca: Nikmati Liburan ke Australia Meski Dengan Budget Terbatas, Simak Tips Liburan Hemat!
Baca: Billy Syahputra Ajak Kekasihnya ke Mal Naik Mobil Pikap, Lihat Reaksi dari Elvia Cerolline
Baca: Seisi Ruangan Sidang Tertawa saat Saksi 01 Beri Keterangan Kecurangan adalah Bagian dari Demokrasi
Atas keterangan tersebut, hakim mengingatkan Anas untuk memberikan kesaksian secara benar.
Sebab, jika tidak, Anas bisa disebut memberikan keterangan palsu.
"Ini saya ingatkan lagi ya, saudara ini di bawah sumpah. Kalau memberikan keterangan yang tidak benar itu bisa dikategorikan memberikan keterangan palsu," ujar Saldi.
Kepada Saldi, Anas lantas mengakui kesalahannya. "Siap Yang Mulia, siap salah Yang Mulia. Jadi salah sebut tadi," katanya. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Berikan Kesaksian Berubah-ubah, Saksi 01 Ditegur Hakim: Saudara di Bawah Sumpah
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: