Setelah Puas Lakukan Hubungan Intim Dengan Siswi SMP, Oknum Mahasiswa Justru Ogah Diajak Menikah

Seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Bali dihukum penjara setelah berhubungan intim dengan siswi SMP

Editor:
Indiatoday
05092016_HUBUNGAN INTIM 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mahasiswa di kampus swasta di Bali dihukum kurungan penajara selama 10 tahun setelah divonis bersalah melakukan hubungan intim dengan siswi SMP.

Mahasiswa itu bernama I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23).

Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di kampus swasta di Denpasar ini dituntut 10 tahun, karena diduga melakukan hubungan intim dengan anak  di bawah umur.

Baca: VIDEO: Honor Reza Rahadian Sekali Main Film Sampe Miliaran? Sambil Berseloroh Ini Jawab Reza

Baca: TIGA Oknum Polisi Ajak Seorang Polwan Pesta Miras di Kantornya: Si Korban Diperkosa hingga Pingsan

Baca: Kecelakaan di Mestong, Korban Tewas Ditempat adalah Warga Kenali Besar, Kota Jambi

Dia menjalani sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/6/2019).

Terkait tuntutan itu, disampaikan anggota tim penasihat hukum terdakwa.

"Terdakwa dituntut pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan," jelas Benny Hariyono selaku penasehat hukum, ditemui usai persidangan.

Dikatakan Benny, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih, terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.

Baca: Yusril Kritik Saksi Prabowo-Sandi, Sebut Saksi Berbicara Layaknya Seorang Ahli

Baca: Yusril Mendadak Intruksi, Kuasa Hukum 02 Minta Waktu Saat Hakim MK Minta Bukti 17,5 juta DPT

Baca: Pasutri yang Pamerkan Hubungan Intim di Depan Anak-anak Sempat Bersembunyi di Kebun Saat Pelarian!

Sebagaimana terungkap dalam berkas dakwaan, peristiwa terjadi bermula pada tanggal 25 Nopember 2018, terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas 9 melalui media sosial Instagram.

Saat itu, korban juga memberikan nomor WhatsApp (WA) kepada terdakwa. Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.

Baca: Terungkap, Penyelundupan Mobil Mewah dari Negeri Jiran, Ditutupi Pakan Ternak

Baca: PSK Sunan Kuning Protes Penutupan Lokalisasi, Semalam Sanggup Layani 15 Tamu dan Raih Rp 7 Juta

Baca: 31 Pondok Pesantren di Bungo, Dapat Dana Hibah dari Pemkab, Masing-masing Dapat Rp 10 Juta

Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.

Pada tanggal 26 Nopember terdakwa jatuh dari motor, korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung.

Saat menjenguk, korban yang merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.

Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.

Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Nopember 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.

Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban hubungan suami istri.

Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahin pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.

Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban berhubungan badan.

Bahkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban, namun tidak dipedulikannya.

Terdakwa pun berani menjemput korban di rumah. Karena geram, akhirnya orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum.

Pasutri pertontonkan hubungan badan 'Live'

Cerita sebenarnya pasangan suami istri (pasutri) pertontonkan adegan ranjang ke anak-anak di Tasikmalaya, Jawa Barat diungkap polisi.

Pasutri itu berhubungan suami istri di dalam kamar dan sengaja membuka jendela.

Sehingga sejumlah anak-anak bisa mengintip hubungan suami istri pasangan tersebut.

Sedangkan uang Rp 5.000 yang diminta pasutri  dari anak-anak itu dalam bentuk kopi dan rokok.

Sementara itu, pasutri yang mempertontonkan adegan ranjang ke anak-anak itu menyerahkan diri sendiri ke polisi.

Si wanita sempat pingsan berkali-kali saat akan dimasukkan ke sel tahanan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.

"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korbananak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," tuturnya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan olah tempat kejadian, anak-anak melihat hubungan intim pasutri itu melalui jendela yang sengaja dibuka.

Sebelum diamankan, keduanya yang berprofesi sebagai buruh tani itu.

Pasangan yang sempat melarikan diri dari kampungnya setelah aksi tak pantasnya terendus warga itu kini berada sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Selama dilakukan pemeriksaan oleh polisi, LA yang mengenakan jaket jins biru tak henti-hentinya menangis sesenggukan didampingi sang suami ES yang terlihat lesu.

Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat mogok beberapa kali bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.

"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat mereka meninggalkan rumah tapi seminggu kemudian datang ke Polsek lalu kami amankan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara. 

Psikolog ungkap dua fenomena kasus pasutri Tasikmalaya

Psikolog kondang Kasandra Putranto mengungkapkan ada dua fenomena yang harus menjadi perhatian semua pihak terkait kasus pasangan suami istri (pasutri) asal Tasikmalaya yang mempertontonkan adegan ranjangnya kepada anak-anak.

"Fenomena pertama, soal anak-anak yang tertarik, bahkan bertahan menonton dan berpotensi kecanduan," kata Kasandra dilansir Surya.co.id dari Antara, Rabu (19/6/2019).

Menurut Kasandra, anak-anak yang menonton adegan ranjang suami istri itu bisa kecanduan karena mereka merasa perasaan senang yang ditandai dengan produksi dopamin dan endorfin di dalam mereka.

Ia mengatakan harus ada pemeriksaan lanjutan dan intervensi kepada anak-anak yang menonton adegan tersebut, upaya ini guna mengetahui bagaimana kondisi psikologis anak pascatontonan tersebut.

"Untuk mengetahui kondisi dampak dan menentukan intervensi apa yang diperlukan," kata mantan finalis Abang None Jakarta tahun 1989 ini.

Ibu dua anak ini mengikuti perkembangan pemberitaan kasus pasutri yang mempertontonkan hubungan ranjang suami istri kepada sejumlah anak bawah umur di Tasikmalaya.

Menurut dia, perbuatan tersebut sebagai bentuk kejahatan yang sangat mengkhawatirkan, terutama dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, yakni munculnya predator seks yang merusak anak ada di mana-mana.

"Dampak ke anak-anak bisa sangat beragam. Mulai dari kecanduan sampai meniru," kata psikolog klinis dan forensik lulusan Universitas Indonesia ini.

Kasandra mengingatkan kondisi itu dapat mendorong kecanduan dan bahkan menumbuhkan keinginan untuk melakukan hal yang sama.

Sementara kapasitas pengambilan keputusan mereka (anak) masih sangat terbatas dan mereka tidak mampu mempertimbangkan dampaknya.

Untuk mencegah hal ini, Kasandra menyebutkan perlu pengawasan ketat para orang tua dalam mengawasi kegiatan anaknya sehari-hari.

Fenomena kedua, lanjut dia, adalah para pelaku.

Selain pasangan suami istri E (25) dan L (24) memiliki perilaku seks menyimpang yang menikmati adanya penonton, mereka juga melakukan pelanggaran terhadap UU pornografi dan pornoaksi serta UU perlindungan anak.

Kepolisian Resor Tasikmalaya telah mengamankan pasutri E dan L atas laporan masyarakat terkait dugaan mempertontonkan hubungan suami istri kepada sejumlah anak.

Hasil penyelidikan KPAID Tasikmalaya, ada sekitar lima hingga enam orang anak yang menonton adegan tersebut yang masih berusia belasan tahun.

Anak-anak menyaksikan langsung adegan tersebut di rumah pelaku di Kecamatan Kadipaten, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Anak-anak tersebut merupakan tetangga pelaku.

Informasinya anak-anak yang menonton adegan tersebut tidak gratis, mereka membayar dengan uang dan makanan, yakni uang lima ribu rupiah, kopi serta rokok.

Kepada petugas kepolisian setempat pasutri itu tidak mengakui perbuatannya.

Menurut Kasandra, hal ini perlu ada bukti, apakah ada ajakan verbal, pesan langsung atau tidak langsung atau rekaman bahkan kesaksian.

"Harus ada pemeriksaan psikologis lengkap dan intervensi kepada pasutri ini.

Dilakukan oleh psikolog forensik untuk mengetahui kondisi psikologis keduanya," kata dia.

Kasandra mengatakan tindakan yang dilakukan pasutri tersebut sebagai kejahatan yang tidak bisa didiamkan.

Untuk mengatahui hukum apa yang dapat dijatuhkan kepada keduanya dilihat dari jenis pelanggaran hukum apa yang telah dilakukannya.

"Saya harus memeriksa untuk menganalisa perbuatan apa saja yang melanggar hukum dan UU yang dilanggar dan sanksinya, apakah UU perlindungan anak atau pornografi," kata Kasandra.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mahasiswa Ini Sering Ajak Hubungan Suami Istri Siswi SMP, Janjinya Mau Menikahi, Endingnya Miris, https://surabaya.tribunnews.com/2019/06/19/mahasiswa-ini-sering-ajak-hubungan-suami-istri-siswi-smp-janjinya-mau-menikahi-endingnya-miris?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved