Pilpres 2019
Dianggap Beri Pertanyaan Jebakan ke Saksi Kubu 02, 3 Hakim MK Tegur Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin
Dianggap Beri Pertanyaan Jebakan ke Saksi Kubu 02, 3 Hakim MK Tegur Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin
Dianggap Beri Pertanyaan Jebakan ke Saksi Kubu 02, 3 Hakim MK Tegur Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019, diagendakan hari ini dengan menghadirkan saksi dari Tim Kuasa Hukum BPN atau kubu 02.
Dari jalannya sidang, Hakim Majelis memberikan teguran keras pada Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Seperti diberitakan dari Saluran YouTube KompasTV, hal ini dikarenakan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dinilai memberikan pertanyaan jebakan untuk saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Maksum.
Awalnya, tim hukum 01 Sirra Prayuna bertanya pada Agus Maksum terkait DP4.
Baca: Termakan Rayuan, 5 Kali Anak SD di Merangin Dicabuli Teman Facebook
Baca: 4 Drama Korea Wajib Tonton, Jalan Ceritanya Bagus, dan Visualnya Kece
Baca: Ketika Hakim MK Tanya Tegas Saksi 02 soal Pernyataan yang Berbelit: Mana yang Harus Dipegang?
Baca: Ingin Bangun Rumah? Simak Feng Shui Ini Agar Bisa Menerima Qi Positif, Perhatikan Hal Ini
Baca: Tontonan Hubungan Intim Pasutri di Tasikmalaya Terbongkar Setelah Anak-anak Ngadu ke Guru Ngaji
"Saya majelis dari tadi berpikir, apa yang mau saudara kejar dengan pertanyaan-pertanyaan saudara ini? Apa yang ingin saudara kejar?" tanya Hakim Majelis I Dewa Gede Palguna.
"Saya ingin mengecek apakah benar apa yang disampaikan di dalam data-data tadi yang pertama yang mulai. Lalu yang kedua, nanti apakah benar ada pergeseran dengan jumlah yang cukup besar," anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Sirra Prayuna menjelaskan.
"Ya tapi apa perlu melingkar sejauh itu? Coba, bisa nggak lebih to the point supaya lebih efektif," pinta Hakim Majelis I Dewa Gede Palguna.
Sirra Prayuna lantas menjelaskan, untuk pertanyaan to the point tadi sudah disampaikan memalui pertanyaan Hakim Majelis Prof Arief Hidayat.
"Apakah data yang saudara (saksi) sampaikan yang 17,5 juta itu dipergunakan atau tidak? Selesai yang mulia. Itu sudah selesai," jelas Sirra Prayuna, kembali memaparkan pertanyaan dari Arief Hidayat.

Baca: Comeback! Red Velvet Rilis Singel Zimzalabim, Ini Lirik Lagu Lengkap Dengan Terjemahannya
Baca: Kabar Terkini Luna Maya, Ubah Model Rambut, Langsung Dipuji! Masih Jalan-jalan Keluar Negeri
Baca: Penerimaan CPNS 2019, Pemkab Kerinci Masih Lakukan Pengkajian
Baca: Tidur Pakai Bantal dan Tidak Ternyata Miliki Dampak Bagi Kesehatan, Simak Perbedaaanya
Baca: Hakim MK Suruh Bambang Widjojanto Keluar Ruangan Karena Lakukan Hal Ini saat Arief Hidayat Berbicara
Sirra Prayuna menjelaskan, dirinya hanya ingin mengecek apakah saksi Agus Maksum ini konsisten soal data yang ditampilkan.
"Ini kan membius kita semua seolah ada DPT yang ini, seperti itu," jelas Sirra Prayuna.
Setelahnya, Hakim Aswanto juga tampak memberikan teguran pada Sirra Prayuna.
Dia mengingatkan bahwa saksi Agus Maksum yang dihadirkan tim 02 ini merupakan saksi fakta.
Baca: Daftar Film Tayang Minggu Ini Box Office di Bioskop, ada Film Action hingga Animasi Fenomenal
"Kita kan sepakat ini adalah saksi fakta. Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan pertanyaan untuk ahli," tegas Hakim Aswanto.
"Kalau saudara menanyakan titik mana, itu untuk ahli. Dia nggak ngerti nanti. Supaya imbang, dia saksi, tidak boleh berpendapat, pertanyaan kita juga jangan menjebak dia untuk berpendapat," imbuhnya.
Baca: Akun Instagram Pernah di-Hack? Dicuri? Fitur Baru Instagram Kembalikan Akun Lama
Teguran lain juga diberikan oleh Hakim Suhartoyo.
"Pak Sirra, pertanyaan Anda kan 'apa saja' tadi. Dengan kalimat pertanyaan yang diawali dengan 'apa saja', itu akan menjebak saksi untuk berpendapat," kata Hakim Suhartoyo.