Sengketa Pilpres 2019

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Dalam sidang kedua penyelesaian sengketa Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor uru

Editor: andika arnoldy
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM Dalam sidang kedua penyelesaian sengketa Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke Mahakamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum KPU untuk sengketa Pilpres 2019 Ali Nurdin dalam persidangan yang digelar Selasa (18/6/2019) pagi ini di MK.

"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Menurut Ali, penolakan terhadap perbaikan permohonan kubu Prabowo merupakan sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019.

Baca: Sedang Berlangsung Kompas TV, Link Lengkap Live Streaming Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK

Baca: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Gugatan ke MK Karena Chat Pribadi

Baca: Mahfud MD Sebut Klaim 52 Persen Perolehan Suara Prabowo-Sandi Bisa Dibuktikan atau Tidak

Menurut ketentuan tersebut, perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres tidak diatur.

Namun demikian, KPU tetap menyampaikan jawaban atas perbaikan permohonan sebagai bentuk penghormatan terhadap MK serta bentuk pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan pilpres.

"Sekaligus menggunakan hak jawab termohon atas tuduhan pemohon yang disampaikan secara terbuka pada sidang tanggal 14 Juni 2019," ujar Ali.

Untuk diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019).

Kemudian, yang bersangkutan mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6/2019).

Baca: Hasil Lengkap Bola Tadi Malam, Klasemen Copa America 2019 di Laga Perdana, Argentina Juru Kunci Grup

Baca: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Kronologi Penumpang Serang Sopir hingga Daftar Korban

Baca: Siapa Sebenarnya Trenggono? Yuni Shara Sudah Tak Bersama Sang Ayah Sejak Usia 5 Tahun

Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal.

Namun demikian, Tim Hukum justru membacakan materi permohonan perbaikan.

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman pun menolak 16 permohonan sebagai pihak lain atau pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

"Sebagaimana yang disampaikan kemarin, permohonan semacam itu tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membuka sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Menurut Anwar terdapat 15 permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan saat sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu.

Baca: Mahfud MD Sebut Klaim 52 Persen Perolehan Suara Prabowo-Sandi Bisa Dibuktikan atau Tidak

Sementara, satu permohonan diserahkan pada sidang lanjutan di MK pada hari ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved