Sengketa Pilpres 2019

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Dalam sidang kedua penyelesaian sengketa Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor uru

Editor: andika arnoldy
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

"Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau phak terkait. Jadi ada 16. Kemarin ada 15 tambah satu lagi," kata Anwar.

Sebelumnya, Kelompok advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendaftar sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sengketa pilpres.

Juru bicara FAPP Petrus Salestinus mengatakan yang mendaftar terdiri dari 24 kelompok masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait tidak langsung.

"FAPP menerima 100 lebih kelompok masyarakat yang ingin ambil bagian dalam posisi ini hanya untuk mempertahankan keputusan KPU yang sekarang jadi obyek sengketa," ujar Petrus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Meski demikian, Petrus sebenarnya tahu bahwa majelis hakim membatasi pihak yang boleh beracara dalam sidang ini.

Pihak yang dimaksud hanya pemohon, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait langsung.

Namun, Petrus yakin Majelis Hakim akan menjadikan aspirasi pihak terkait tidak langsung ini sebagai bahan pertimbangan.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK" dan "MK Tolak 16 Permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres".

Editor: Fitriana Andriyani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved