Sengketa Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut Klaim 52 Persen Perolehan Suara Prabowo-Sandi Bisa Dibuktikan atau Tidak

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berkomentar soal klaim 52 persen Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada sidang perdan

Editor: andika arnoldy
Instagram @mohmahfudmd
Aksi 22 Mei Rusuh, Siapa yang Bertanggung Jawab? Mahfud MD Sebut Bukan Prabowo dan Kubunya, Lantas Siapa? 

TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berkomentar soal klaim 52 persen Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK.

Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang Tv One, Senin (17/6/2019).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal keabsahan alat bukti yang dibawa oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.

"Prof kalau sudah memasuki bagian keabsahan alat bukti ini kan nanti akan dinilai oleh hakim MK, ini mekanismenya bagaimana? Bagaiamana sebuah alat bukti dinilai sah, absah, dan valid sesuai dengan pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon?," tanya pembawa acara.

Baca: Hasil Lengkap Bola Tadi Malam, Klasemen Copa America 2019 di Laga Perdana, Argentina Juru Kunci Grup

Mahfud mengatakan, nantinya Hakim MK akan memeriksa satu persatu alat bukti yang diajukan.

"Kemarin itu disahkan oleh Ketua MK bahwa semua alat bukti diberi tanda P1 sampai P berapa itu kan sudah disahkan," jawab Mahfud MD.

"Nanti disahkan itu artinya dia sah sebagai alat bukti untuk diperiksa dulu kemudian besok tentu akan dinilai satu per satu apakah itu relevan dengan perkara atau tidak yang sudah disahkan, sehingga nanti keputusan alat bukti nomor sekian itu sah alat bukti atau relevan mempengaruhi suara, alat bukti nomor sekian memepengaruhi suara tapi tidak signifikan, tentu akan dinilai satu per satu biasanya."

"Jadi tidak apa-apa kemarin itu disahkan dalam arti diserahkan gitu."

Baca: BPN Minta Perlindungan Saksi ke LPSK, Yusril Malah Sebut Sebagai Teror Psikologis

Pembawa acara lalu menegaskan soal kemungkinan alat bukti yang benar-benar akan diperiksa satu per satu sebanyak yang diajukan oleh pemohon.

Mahfud lalu mencontohkan klaim suara 52 persen Prabowo-Sandi tersebut bisa dibuktikan atau tidak.

"Tentu dong (diperiksa satu per satu), jadi nanti misalnya begini paslon 02 menyatakan kami punya suara 52 persen suara mana buktinya? Buktinya nanti dibuka ini loh formulir kami, sedangkan KPU punya formulir yang begini," kata Mahfud.

"Kabarnya hari ini sudah mengantarkan 3 kontainer bukti-bukti itu, ya nanti mau tidak mau harus dibandingkan,."

"Tetapi tidak lembar per lembar pastinya paslon pemohon itu sudah punya daftar TPS nomor berapa, formulir nomor berapa, plano dari mana dan sebagainya, C planonya nanti ditunjukkan lalu diuji yang mana yang benar kan tidak mungkin sekian, 813 juta lalu dibuka satu persatu itu amat sangat tidak mungkin nanti pasti harus bisa ditunjukkan formulir nomor berapa yang berbeda. Itu saja kalau menyangkut kuantifikasi."

Baca: Tim BPN Prabowo-Sandi Dikeroyok, Kuasa Hukum Jokowi-Maruf dan Kuasa Hukum KPU Akan Serang Balik

Lihat videonya di menit awal:

Mahfud MD Sebut 02 akan Tetap Kalah walaupun Diberikan Suara Penuh di Kabupaten, Ini Penjelasannya

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved