Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut Kekalahan 02 Tetap akan Terjadi Walau Diberi Suara Penuh di Kabupaten, Ini Alasannya

Mahfud MD Sebut Kekalahan 02 Tetap akan Terjadi Walau Diberi Suara Penuh di Kabupaten, Ini Alasannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram @mohmahfudmd
Aksi 22 Mei Rusuh, Siapa yang Bertanggung Jawab? Mahfud MD Sebut Bukan Prabowo dan Kubunya, Lantas Siapa? 

Mahfud MD Sebut Kekalahan 02 Tetap akan Terjadi Walau Diberi Suara Penuh di Kabupaten, Ini Alasannya

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan penjelasan soal sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang telah menjalani sidang perdana, pada Jumat (14/6/2019).

Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud MD saat menjadi narasumber di program OPSI, Metro Tv, Senin (17/6/2019) malam.

Dalam acara tersebut, Mahfud menerangkan tidak mudah memenangkan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno sesuai dengan permohonan dari tim kuasa hukum.

Baca: Heboh, Suami Istri di Tasik Pertontonkan Live Video Asusila, Mau Nonton? Anak-anak Bayar Rp 5.000

Baca: Begini Foto Terbaru Arya si Bocah Obesitas 192 KG, Kini Menjadi 85,9 KG, Simak Cara Diet Sehatnya

Baca: RTH Taman Anggrek Sri Soedewi, Ditarget Diresmikan Juli Mendatang, Pengelolaan Diserahkan ke DLH

Baca: Hutang Indonesia Semakin Melilit, Benarkah sudah Mengkhawatirkan? Simak Penjelasannya Disini

Walaupun banyak diduga tak mungkin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan itu, Mahfud lalu bercerita pengalaman dirinya menjadi mantan Ketua MK.

Saat itu, ia mengabulkan permohonan untuk pemilu ulang di 4 kabupaten di Pilkada Jawa Timur (Jatim).

"Soal Pilkada Jatim 2008 Ketua MKnya adalah Pak Mahfud, kemudian ini sering menjadi acuan Pilkada Jatim yang ternyata bisa melakukan pemilihan ulang, bagaimana Anda melihat itu kan Pilkada, skalanya mungkin lebih daerah, ini bicara satu Indonesia skalanya nasional dan sangat besar, tanggapan Anda Pak Mahfud," tanya pembawa acara OPSI.

"Kalau prinsipnya dan terobosannya saya kita tidak ada bedanya antara Pilkada dan Pilpres maupun Pileg karena yang uji coba esperimen Pilkada Jawa Timur itu masuk ke dalam Pilpres masuk juga di dalam Undang Undang ada itu istilah terstruktur, sistematis, dan masif terus dipakai dari Jawa Timur," ujar Mahfud MD.

"Cuma sekarang jangkauannya bukan prinsip boleh atau tidaknya, jangkauannya kalau mengambil contoh Jawa Timur itu akan sangat sulit mengubah peta perolehan tingkat nasional karena di Jawa Timur itu tidak mengulang seluruh Jawa Timur. Jawa Timur itu dari 38 kabupaten kota hanya disuruh mengulang 2 kabupaten, kemudian 2 kabupaten di hitung ulang, itu seluruhnya di Madura."

Baca: Rencana Miliki Momongan? 5 Cara Alami Ini Bisa Tingkatkan Peluang untuk Hamil Anak Kembar

Baca: Musim Haji 1440 H, Merangin Terima 9 Calon Jamaah Haji Pindahan, Ini Faktor Kepindahan Jamaah

Baca: Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Saat Bacakan Pleidoi, Terima Sanksi Sosial Luar Biasa dari Masyarakat

Mahfud lalu mengaitkan akan ada tidaknya pemungutan suara ulang di tiap kabupaten secara nasional.

"Kalau berkaca ke situ maka kemungkinan seumpamapun ada, tidak mungkin ada pemilu ulang tingkat nasional, ya paling nanti kalaupun terbukti misalnya mungkin di kabupaten tertentu terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif mungkin," kata Mahfud MD.

"Tetapi kalau suaranya di seluruh kabupaten itu tidak signifikan di seluruh tingkat nasional itu pemilu ulang, pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang itu biasanya tidak dilakuan oleh MK karena tidak ada gunanya."

Mahfud lalu memberikan contoh jika terjadi pemungutan suara ulang di tingkat nasional akan tetap sulit permohonan Prabowo-Sandi untuk menang bisa terkabul.

Baca: Hasil Piala Asia Futsal U-20, Timnas Indonesia vs Vietnam, Garuda Muda Melaju ke Babak Semifinal

Baca: Lowongan Kerja Jambi Terbaru Bulan Juni 2019, Account Executive Digital di Tribunjambi.com

Baca: Siapa Sebenarnya Michel Platini? Mantan Presiden FIFA Ditangkap, Kontroversi Penunjukan Qatar

"Asumsinya di Kabupaten X yang penduduknya hanya 200 ribu atau 400 ribu diasumsikan curang semua dan suara itu diberikan ke paslon 2 ya tetap kalah, karena 8 juta hanya dapat 400 ribu misalnya kan jauh sekali."

"Nah itu kemuskilannya, tetapi kemungkinan dilakukan itu secara teoritis itu sudah ada di yurisprudensi, putusan-putusan MK dan sudah ada di peraturan di perundang-undangan," tambahnya.

Lihat videonya:

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved