Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Saat Bacakan Pleidoi, Terima Sanksi Sosial Luar Biasa dari Masyarakat

Ia mengakui bahwa kebohongan tersebebut tidak pantas dilakukan mengingat dirinya seorang aktivis dan tokoh publik.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019). 

Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Saat Bacakan Pleidoi, Terima Sanksi Sosial Luar Biasa dari Masyarakat

TRIBUNJAMBI.COM - Tangis Ratna Sarumpaet pecah ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Ratna Sarumpaet mengaku telah mendapatkan sanksi sosial akibat kebohongan yang dilakukannya.

Ratna sebelumnya berbohong kepada keluarganya bahwa dirinya telah dipukuli di Bandung, Jawa Barat hingga mengakibatkan wajahnya lebam.

Padahal, muka lebamnya disebabkan operasi plastik di sebuah rumah sakit di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca: Hasil Piala Asia Futsal U-20, Timnas Indonesia vs Vietnam, Garuda Muda Melaju ke Babak Semifinal

Baca: Mujiono, Warga di Sarolangun, Jambi yang Ubah Batu Alam Menjadi Bernilai Tinggi dengan Alat Seadanya

Baca: Detik-detik Mendebarkan Evakuasi Wanita Hanyut Terseret Banjir di Pekanbaru, Jatuh Naik Motor

"Akibat kebohongan itu, saya menerima sanksi sosial yang luar biasa berat dari masyarakat. Saya dianggap sebagai ratu pembohong, sanksi sosial sebagai pembohong itu telah menghancurkan nama baik," ujar Ratna saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Namun, Ratna mengaku menerima sanksi sosial tersebut dengan lapang dada. Ia mengakui bahwa kebohongan tersebebut tidak pantas dilakukan mengingat dirinya seorang aktivis dan tokoh publik.

"Saya mengakui bahwa sebagai aktivis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongan itu merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya," ucapnya.

Di sisi lain, ia tidak menerima tudingan jaksa yang menyebutkan kebohongannya menimbulkan keonaran di masyarakat.

Ia mengatakan, tidak ada narasi kebohongan yang sengaja dibuat untuk membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca: LINK Live Streaming Indosiar Persib Bandung vs PS TNI Liga 1 2019 Pekan ke-5 Kick Off 18.30 WIB

Baca: Terungkap Alasan Pemain Madura United Greg Nwokolo Ngotot Ingin Diturunkan Saat Hadapi Persebaya

"Jadi menurut saya adalah berlebihan (tuntutan jaksa) apabila jaksa dalam surat dakwaan dan tuntutannya menilai apa yang saya lakukan telah menerbitkan keonaran, karena sama sekali tidak ada satu unsur pun yang terjadi," kata Ratna.

Ratna berharap hakim bisa mempertimbangkan nota pleidoinya sebelum menjatuhkan vonis.

Adapun, jaksa menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara karena dinilai bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.

Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong. (*) 

Baca: Negatif Gunakan Narkoba, Ternyata Ini yang Dikonsumsi 2 ASN di Sekretariat Muarojambi Saat Tes Urine

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Menangis Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet: Saya Dianggap sebagai Ratu Pembohong, https://pekanbaru.tribunnews.com/2019/06/18/menangis-bacakan-pledoi-ratna-sarumpaet-saya-dianggap-sebagai-ratu-pembohong.

Editor: Sesri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved