Gaji ke 13

Bukan Angin Surga, Gaji Ke 13 Segera Cair, Lihat Jadwal dan Besaran Nilai Menurut Golongan Di sini !

TRIBUNJAMBI.COM- Kabar gembira, gaji 13 PNS akan cair, 1 Juli 2019, berapa nilainya? Cek di sini. Kabar jadwal pencairan gaji 13 para PNS kini mulai

Editor: andika arnoldy
Kolase Intisari Online
Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS Ditunda Pertengahan April, Ternyata Sebabnya Hal Ini 

TRIBUNJAMBI.COM- Kabar gembira, gaji 13 PNS akan cair, 1 Juli 2019, berapa nilainya? Cek di sini.

Kabar jadwal pencairan gaji 13 para PNS kini mulai jelas.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, gaji13 PNS akan cair, 1 Juli 2019.

Gaji ke-13 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.

Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Baca: Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi Diminta Tolak Semua Permohonan Paslon 02

Baca: Pengacara Jokowi Bilang Gugatan 02 Paling Menyimpang & Kubu Prabowo-Sandi Mencari Kuburan Sendiri

Baca: Santer Nama Bursa Calon Gubernur, Namun Masih Malu-Malu Nyatakan Siap Maju Pemilihan Gubernur 2020.

Jadi, gaji ke-13 sama nilainya dengan gaji setiap bulan yang diterima.

Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5 persen dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Cek Gaji ke-13 Non-PNS di Lembaga Nonstruktural 

Sebagaimana PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.

"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.

Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.

Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.

Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.

Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima tahun ini:

Kepala LNS: Rp 26,23 juta

Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta

Sekretaris: Rp 23,42 juta

Anggota: Rp 23,42 juta

Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta

Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta

Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta

Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta

LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2019, Segini Nilainya yang Masuk ke Rekening, Segera Cek, 

Editor: Edi Sumardi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved