Pengacara Jokowi Bilang Gugatan 02 Paling Menyimpang & Kubu Prabowo-Sandi Mencari 'Kuburan' Sendiri
"Inilah permohonan yang selama saya tahu, permohonan ini, selain tidak lazim, aneh, saya harus berani mengatakan, permohonan yang paling menyimpang
Pengacara Jokowi Bilang Gugatan 02 Paling Menyimpang dan Kubu Prabowo-Sandi Mencari 'Kuburannya' Sendiri
TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin, I Wayan Sudirta menyebut, permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal serupa, kata I Wayan Sudirta, juga disampaikan oleh para pengamat yang tidak satupun menyebut gugatan Prabowo-Sandi layak dan lazim.
"Inilah permohonan yang selama saya tahu, permohonan ini, selain tidak lazim, aneh, saya harus berani mengatakan, permohonan yang paling menyimpang dari aturan dan peraturan MK. Paling menyimpang," kata Wayan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Baca: Cara Membuat Akun WhatsApp Baru Tanpa Menggunakan Nomor Hape, Simak Langkah Mudahnya di Sini
Baca: Gigi Bripka Made Agus Copot, Dikeroyok Dua Anggota Ormas saat Rayakan Ulang Tahun
Baca: Kriss Hatta Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Sebut Hancurkan Masa Depan Hilda Vitria
Wayan mengatakan, gugatan Pilpres Prabowo-Sandi tidak penuhi syarat formil maupun materiil.
Secara formil, gugatan yang dimohonkan tidak memuat penjelasan mengenai perselisihan suara atau penghitungan suara.
Padahal, dalam peraturan MK, pemohon harus memuat soal perselisihan suara lantaran gugatan yang diajukan terkait perselisihan hasil pilpres.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Adapun secara materiil, Wayan menilai, pemohon berusaha untuk menambahkan lampiran yang bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf adalah permohonan baru.
"Ketika ditampilkan lampiran, berusaha untuk membelok keadaan karena sudah tidak mampu mempertahankan permohonan tanggal 24 (Mei) dengan menambahkan lampiran yang menurut kami permohonan baru," ujar dia.
Wayan menyebut, kubu Prabowo-Sandi telah mencari kuburannya sendiri dengan membuat berkas gugatan permohonan sebanyak 146 halaman dan 15 petitum.
Baca: Oknum Guru Agama Ditangkap Polisi, Siswa Dilecehkan Saat Jam Pelajaran Berlangsung
Baca: Macet Panjang di Jalur Muara Sabak - Nipah Panjang, Akibat Jalan Rusak Parah Dua Truk Terjebak
Sebab, menurut dia, dalam teori permohonan, semakin gugatan itu ringkas maka akan semakin baik.
Sebaliknya, makin panjang sebuah permohonan, maka akan semakin sulit membuktikannya.
"Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri menjerat lehernya," katanya.
Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019).