MENGEJUTKAN Faldo Maldini Sebut Prabowo Tidak akan Menang Sidang di MK, Karena Hal Ini
TRIBUNJAMBI .COM - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini mengatakan kubu 02 Prabowo Subianto-
TRIBUNJAMBI .COM - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini mengatakan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak akan menang dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan Faldo melalui channel YouTube miliknya Faldo Maldini, Minggu (16/6/2019).
Awalnya, Faldo mengatakan perkataannya itu akan menimbulkan polemik.
"Pasti lu pengen bully gue, pasti hasrat lu untuk komen di IG dan YouTube gue makin membuncang besar gara-gara kalimat gue itu kan," ujar Faldo Maldini.
Ia lalu menerangkan alasan dirinya mengatakan Prabowo tak akan menang di MK.
Baca: Dulu Andalan Kubu 02, BPN Sayangkan Sikap Faldo Maldini yang Sebut Prabowo tak akan Menang di MK
Menurutnya hal yang membuat Prabowo-Sandi tak mungkin menang adalah soal kekurangan suara Prabowo-Sandi dibanding paslon 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin menjadi alasan susahnya kemenangan di MK.
Karena setidaknya Prabowo-Sandi harus memiliki setengah dari selisih suara di antara keduanya.
"Jadi secara legal formal kalau kita bicara kuantitiaf kekalahan Prabowo-Sandi itu 17 juta suara, dalam hal ini untuk membuktikan kecurangan itu," ujar Faldo.
"Setidaknya lu bisa membuktikan 50 persen lebih deh dari 17 juta itu terjadi kecurangan."
Baca: Disebut Politisi PAN Faldo Maldini, Prabowo Tak akan Menang di MK, Ini Reaksi Bambang Widjojanto
"Dari 17 juta lu bagi dua saja butuh 8,5 setidaknya lu butuh 9 juta bahwa terjadi potensi kecurangan dalam hasil penghitungan yang itu dibuktikan cengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi, 9 juta suara."
Politisi PAN ini lalu memberikan perhitungan tiap TPS yang bisa dimungkinan kemenangannya jika dilakukan pemilihan ulang maupun pemungutan suara ulang.
"Untuk mendapatkan 9 juta suara itu kita bagi rata misalnya per TPS, di pemilu kemarin, maksimal kan 1 TPS 250 suara, untuk membuktikan 250 suara ini Prabowo-Sandi menang bisa kita bagi 9 juta dibagi 250 itu sekitar 30 ribu, atau 36 ribu TPS yang kita butuhin bahwa Prabowo-Sandi menang 100 persen," kata Faldo.
Baca: 40 Finalis Bujang Gadis Kota Jambi Masuk Semi Final
"Total TPS di Indonesia 800 ribu, itu kalau Prabowo-Sandi menangnya 100 persen. Maksud gue 250 Prabowo, 0 Jokowi, itu di 36 ribu TPS, lu bayangin kalau menangnya enggak 100 persen, berarti TPSnya harus diatas 36 ribu, kalau Pak Prabowo-Sandi menangnya cuma 50 persen di 36 ribu, maka ada penjumlahan TPS yang lu butuhin c1nya, kalau seandainya menangnya tidak 100 persen."
Jumlah TPS yang dibutuhkan oleh Prabowo-Sandi tersebut dirasa berat.
"Itu seperempat dari total TPS Indonesia itu sih menurut gue se Pulau Jawa ni TPS dikumpulin segitu deh kayaknya. Jadi untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS C1 nya itu berat banget sih," kata Faldo.
Selain itu alasan lain adalah ketidakpercayana Faldo soal akan adanya pemilu ulang yang diadakan lagi.
"Menggugat di MK itu adalah hal yang konstitusional, tentu pertanyaanmu gini kan bang terus di MK ini gimana nih?," kata Faldo.
Baca: Penerimaan CPNS 2019, BKD Tanjab Timur Masih Tunggu Putusan Bupati
"Nah sebenarnya ada beberapa pertanyaan gimana setelah ini, pertama pemungutan suara ulang jika seandainya bukti yang gue sampaikan di awal tadi," katanya.
"Bisa dibuktikan oleh tim 02 misalnya di 200 ribu TPS yaudah berarti akan diadaklan atau dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasarkan keputusan MK dan bilang pemunguntan suara ulang atau PSU."
"Yang kedua pendiskualifikasian kandididat atau kandidat di diskualifikasi, KPU akan menginterpresatai ini sebagai tidak menggunakan Prabowo tapi melakukan proses pemilu dari awal."
Menurutnya, proses pemungutan suara ulang akan lebih suasah dan panjang prosesnya.
Baca: Universitas Islam Riau Siapkan 18 Prodi di Akreditasi Internasional, Rektor Targetkan di Awal Tahun
"Untuk mencari presiden, jadi diulang semua ini prosesnya ini dari awal."
"Jika seandainya proses pemilu ini diulang dari awal akan terjadi kekosongan posisi presiden atau pemipmin negara"
Suara Jokowi-Ma'ruf Hilang 22 Juta Versi Penghitungan Tim Prabowo-Sandi
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga uno, Bambang Widjojanto memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo-Sandi saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Baca: Sandi, Gatot & AHY Didorong Jadi Calon Ketum Demokrat, Andi Arief: Ulat Bulu & Buaya Manjat Koalisi
Dalam pemaparannya, Bambang menegaskan bahwa Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.
"Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen," kata Bambang.
"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasanan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres nomor 01," jelasnya.
Baca: Dituding Menyeleweng, Puluhan Warga Desak DPRD Bungo Copot Kades Dusun Tanjung
Atas pernyataannya itu, Bambang lantas mengumumkan data yang disebutnya sebagai data yang benar menurut pemohon.
"Bahwa perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," tegasnya.
Dari laporan tersebut, diketahui ada perbedaan angka antara jumlah pemilih yang dipaparkan dalam hasil rekapitulasi KPU, dan jumlah yang diklaim oleh pihak BPN.
Menariknya, perolehan suara yang dimiliki Prabowo-Sandi masih tetap sama, baik dalam hasil rekapitulasi KPU maupun dari klaim BPN.
Baca: GMPPD Dorong Sandiaga Uno & Gatot Nurmantyo Jadi Calon Ketum Partai Demokrat, Bagaimana dengan AHY?
Hanya saja, suara Jokowi-Ma'ruf dalam klaim BPN hilang 22.034.193 suara.
Hilangnya suara Jokowi ini dihasilkan dari selisih data rakapitulasi KPU dengan klaim BPN.
Atas pemaparan ini, maka didapat ada perbedaan jumlah suara sah antara rekapitulasi KPU dengan klaim BPN.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, dalam Pemilu 2019 ini, ada total 192.866.254 jumlag pemilih.
Namun, KPU mencatat, hanya 158.012.506 orang yang menggunakan hak suaranya, dengan rincian 154.257.601 suara sah dan 3.754.905 suara tidak sah.
Baca: Dikabarkan Terlibat Bisnis Minyak Ilegal, Oknum Polisi di Jambi Angkat Bicara
Baca: Ingin Jadi Kopassus? Ujian Berat Ini Mesti Dilalui, Sebrangi Jurang hingga Latihan di Nusakambangan
Baca: Politisi PAN Sebut Prabowo Tak Akan Menang Gugatan di MK, Faldo Maldini: Pasti Lu Pengen Bully Gue
Sementara itu tak seperti KPU, BPN ternyata hanya menghitung 132.223.408 suara sah.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Faldo Maldini Katakan Prabowo Tidak akan Menang Pemilu di MK karena Hal Ini,