Pilpres 2019

Dulu Andalan Kubu 02, BPN Sayangkan Sikap Faldo Maldini yang Sebut Prabowo tak akan Menang di MK

Dulu Andalan Kubu 02, BPN Sayangkan Sikap Faldo Maldini yang Sebut Prabowo tak akan Menang di MK

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture YouTube
Faldo Maldini menjadi narasumber di Program iNews Pagi, Jumat (5/10/2018). 

Sementara itu, sengketa Pilpres tidak termasuk pidana umum. 

Meskipun demikian LPSK siap apabila harus menangani saksi sengketa Pilpres 2019.

"Bukan hanya pada pihak pemohon saja, pihak termohon juga bisa menyampaikan perlindungan saksi ke LPSK, termohon kan KPU," katanya.

Baca: Pastikan Pembangunan Sesuai Target, Walikota Fasha Tinjau TPA Talang Gulo Baru

Sebelumnya, ketua tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres di MK, Bambang Widjojanto meminta MK menjamin keamanan seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan.

Hal itu disampaikan BW dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jumat, (14/6/2019).

"Jadi kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan perlindungan saksi. Bisa enggak dijamin keselamatannya? Itu jadi konsen kami," katanya.

Ancaman terhadap hakim MK

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mendengar informasi adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendapat ancaman.

Mendengar informasi tersebut, pihaknya merasa khawatir dan langsung berkoordinasi dengan MK.

"Kami mendengar ancaman ini juga dialami salah satu hakim dari Mahkamah Konstitusi. Terus terang kami juga masih perlu melakukan koordinasi dengan mahkamah konstitusi terutama mengantisipasi hal-hal semacam ini," kata Hasto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).

Baca: PENELITIAN BARU- Sering Menatap Ponsel Sambil Membungkuk Akan Mengubah Kerangka Tengkorak Manusia

Baca: Atasi Masalah Moral Remaja, Sekda Tanjab Timur Dukung Program Bebas Buta Aksara Alquran

Baca: Tak Terbukti Sebagai Pengedar Narkoba, Begini Nasib Steve Emmanuel Selanjutnya!

Koordinasi diperlukan karena menurut Hasto selama ini lembaganya hanya melindungi saksi dan korban.

LPSK belum pernah menangani adanya hakim yang merasa terancam.

"Karena kalau ranah kami melindungi saksi dan korban. Kalau hakim ini bagaimana, saya mendengar ada ancaman kepada salah satu hakim, untuk karena itu kami dalam waktu dekat, minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan MK," katanya.

Kordinasi lanjutan diperlukan untuk membahas apakah diperlukan perlindungan saksi dan korban sengketa Pilpres, mulai dari subjeknya hingga teknis perlindungan.

Baca: 7 WNA Asal China Ditangkap Saat Ingin Cari Istri di Indonesia, Begini Modus Kejahatannya!

Baca: Polres Sarolangun Catat Tak Ada Korban Jiwa Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran

Untuk diketahui saat ini MK sedang menangani perkara sengketa Pilpres, dengan pihak pemohon yakni Prabowo-Sandi, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf.

"Untuk membicarakan segala sesuatunya, terutama berkaitan dengan perlindungan para saksi," tuturnya.

Sebelum LPSK memberikan perlindungan, pertama-tama MK harus menentukan bahwa saksi perlu mendapat perlindungan.

Setelah itu MK harus mengeluarkan perintah bahwa LPSK perlu memberikan perlindungan kepada saksi yang telah ditetapkan tersebut.

Adapun perlindungan yang diberikan bermacam-macam, salah satunya yakni menempati safe house atau rumah aman hingga pengawalan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Bambang Widjojanto ‎Sikapi Pernyataan Faldo Maldini Sebut Prabowo Tidak Akan Menang di MK

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved