Pilpres 2019
Dulu Andalan Kubu 02, BPN Sayangkan Sikap Faldo Maldini yang Sebut Prabowo tak akan Menang di MK
Dulu Andalan Kubu 02, BPN Sayangkan Sikap Faldo Maldini yang Sebut Prabowo tak akan Menang di MK
Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Mahkamah Konstitusi.
"Apakah kemudian Mahkamah Konstitusi bisa menggunakan pengalaman itu sesuai derajat potensi resiko yang harus dimitgasi oleh para saksi yang hadir, karena kita kan mau-mau aja terbuka begitu, tapi kan urat syaraf keberaniannya berbeda-beda," kata Bambang.
BPN berniat surati MK
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi-saksi persidangan.
"Tim hukum nanti akan menyurati Makhamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata juru bicara BPN, Andre Rosiade, Minggu (16/6/2019).
Menurut Andre, keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin keamanan para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2019.
Baca: Tetap Bungkam Walau Disiksa Habis-habisan, Seperti Ini Ganasnya Latihan Kopassus, Elitnya TNI AD
Baca: Lakukan ini di Pintu Masuk Bandara Depati Parbo Kerinci, Pria Ini Buat Warga Kerinci Malu
Baca: Ingin Jadi Kopassus? Ujian Berat Ini Mesti Dilalui, Sebrangi Jurang hingga Latihan di Nusakambangan
Baca: Mahfud MD Sebut Ada Peluang Gugatan Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan MK Meski Bersifat Kualitatif
Para saksi meminta jaminan keamanan kepada tim hukum sebelum dan setelah memberikan kesaksian.
"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre.

Sebelumnya, ketua tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres di MK, Bambang Widjojanto meminta MK menjamin keamanan seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan.
Hal itu disampaikan BW dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jumat, (14/6/2019).
"Jadi kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan perlindungan saksi. Bisa enggak dijamin keselamatannya? Itu jadi konsen kami," katanya.
LPSK siap lindungi saksi
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya siap melindungi saksi persidangan sengketa Pilpres 2019 bila merasa terancam.
"Kami pada prinsipnya siap saja mendapatkan perintah dari MK kalau ada saksi yang diancam atau berpotensi mendapatkan ancaman, atas kesaksiannya dalam sengketa Pilpres ini," kata Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, (14/6/2019).
Selama ini menurut Hasto, LPSK telah menjalin kerjasama dengan Mahkamah Kontitusi (MK).
LPSK saat ini menunggu koordinasi dari MK mengenai sidang sengketa Pilpres.
Baca: Tetap Bungkam Walau Disiksa Habis-habisan, Seperti Ini Ganasnya Latihan Kopassus, Elitnya TNI AD
Baca: Lakukan ini di Pintu Masuk Bandara Depati Parbo Kerinci, Pria Ini Buat Warga Kerinci Malu
Baca: Ingin Jadi Kopassus? Ujian Berat Ini Mesti Dilalui, Sebrangi Jurang hingga Latihan di Nusakambangan
Baca: Mahfud MD Sebut Ada Peluang Gugatan Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan MK Meski Bersifat Kualitatif
"Selanjutnya kami akan menunggu reaksi atau respon MK, setelah tadi dari pihak pemohon mengampaikan perlunya perlindungan dengan LPSK," katanya.
Selama ini menurut Hasto LPSK bekerja melindungi saksi atau korban dalam kasus pidana umum.