ANGGOTA Majelis Hakim MK yang Mengurus Sengketa Pilpres 2019 Mendapat Ancaman Via WhatsApp

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat ancaman terkait penanganan

Editor: ridwan
Kompasiana
Suhartoyo, Satu diantara Hakim Mahkamah Konstitusi yang tangani sengketa Pilpres 2019 

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat ancaman terkait penanganan perkara sengketa Pilpres 2019. Hal itu dikemukakan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.

Meski tak menyebut siapa sosok hakim dan bentuk ancaman yang diterima, Hasto memastikan ancaman tersebut disampaikan lewat layanan pesan Whatsapp dan sejenisnya.

"Masih belum tahu, tapi ancaman lewat WA atau apa itu. Intinya ancaman," kata Hasto di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).

Lantaran mendapat informasi adanya anggota Majelis MK yang mendapat ancaman dan kekhawatiran tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi saksinya diancam.

Pekan depan LPSK bakal menyambangi MK guna berkoordinasi tentang perlindungan bagi pihak yang mendapat ancaman karena terlibat dalam perkara sengketa Pilpres 2019.

Baca: TIM Pendawa TNI Mengendus Bos OPM Papua, Bungkus Permen dan Pembalut Wanita jadi Petunjuk

Koordinasi dilakukan karena LPSK pada dasarnya berkutat di ranah hukum pidana, bukan hukum ketatanegaraan seperti kasus sengketa Pilpres yang bergulir sekarang.

"Itu tadi saya katakan, ancaman kepada hakim dan sebagainya. Oleh karena itu kami berinisiatif untuk minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan MK untuk membicarakan persoalan semacam ini," ujarnya.

Menurutnya, upaya koordinasi yang dilakukan LPSK dengan MK dalam kasus sengketa Pilpres 2019 merupakan terobosan karena kewenangan LPSK sudah diatur UU.

Dia menyebut ada dua mekanisme yang harus dilalui agar pihaknya dapat memberikan perlindungan sesuai jenis ancaman yang diterima.

"Pertama MK menetapkan bahwa saksi tertentu dilindungi MK. Kemudian MK bekerja sama dengan LPSK memberikan perlindungan," tuturnya.

Kedua, MK memerintahkan LPSK agar memberikan perlindungan kepada para saksi tertentu yang dikhawatirkan mendapat ancaman.

Baca: Tak Mau Repot ke Toko? Klik Link Ini Untuk Belanja Kebutuhan Bayi Lengkap di Jambi

"Harus ada yang ditempuh lebih dulu. Mekanisme agar LPSK mempunyai entry poin agar LPSK memberikan perlindungan," lanjut Hasto.

SIDANG PERDANA :

Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai pada Jumat (14/6/2019) sore tadi.

Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Majelis Hakim dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Anwar Usman, memutuskan sejumlah kesimpulan sebagai bahan untuk sidang selanjutnya pada Selasa (18/6/2019) mendatang.

Setidaknya, ada tiga agenda pada sidang gugatan Pilpres 2019 yang kedua.

Yaitu mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Selain itu, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.

Terakhir, pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.

"Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," kata Anwar Usman dalam sidang.

Baca: Berikut Deretan Kecurangan Jokowi-Maruf Amin Versi Kubu Prabowo yang Diantar Sehari Sebelum Sidang

Lalu inilah rangkuman hasil sidang MK terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum atau sengketa Pilpres 2019 hari ini:

1. Deretan permohonan Tim Prabowo_Sandi

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto alias BW, membacakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

BW membacakan permohonan di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Obyek sengketa yang pemohon ajukan untuk dibatalkan adalah Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca: DRAMA 3 Menit Mencekam Kopassus Habisi 5 Teroris Woyla: Kehadiran Benny Moerdani di Luar Skenario

Lebih jauh, karena terkait, perlu juga dimintakan pembatasan atas Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Tentu saja pembatalan yang dimohonkan dalam perkara ini adalah hanya untuk keputusan dan berita acara KPU tersebut yang berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata BW, saat membacakan permohonan.

Dia menyebut MK berwenang menangani perkara itu.

Dia menegaskan, satu kewenangan Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewenangan itu berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.

Lalu, Pasal 475 ayat (1) UU Nomor z Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 29 ayat (1) huruf d UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca: Karena Lihat Benda Ini, Jadi Awal Mula Prada DP Mutilasi Vera Oktaria Usai Ngaku Berhubungan Intim

"Oleh sebab itu, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," kata BW.

2. Tim Prabowo-Sandi sebut 5 kecurangan Jokowi-Maruf

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan terdapat lima bentuk kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf.

Lima bentuk kecurangan itu dibeberkan oleh ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, pada saat sidang pembacaan PHPU untuk pilpres di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mendalilkan, dalam Pilpres 2019 ini, yang berkompetisi bukanlah paslon 01 dengan paslon 02, tetapi adalah antara paslon 02 dengan Presiden petahana Joko Widodo lengkap dengan fasilitas dan aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan," kata pria yang akrab disapa BW itu di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Baca: Wanita Muda Ngaku Sakit di Bagian Sensitifnya, Pulang Ngadu ke Orang Tua, Pacar pun Dipolisikan

Bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah, pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah.

Kedua, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketiga, ketidaknetralan aparatur negara, polisi, dan intelijen, keempat, pembatasan kebebasan media dan pers, kelima, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata dia.

3. Sebut aparatur negara tak netral

Dalam berkas yang diunduh di situs MK lewat link https://mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2019&id=7, satu poin permohonan BPN menitikberatkan pada alasan Presiden Joko Widodo yang berstatus petahana berpotensi terjebak dalam kecurangan Pemilu.

Baca: Satpol PP Dihajar Wanita yang sedang Intim Bareng Selingkuhan, Marah Karena Lagi Asik Mesum Diganggu

Pada poin 39, disebutkan bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu dan kecurangan masif paslon 01 yang dimaksud BPN.

Hal itu meliputi penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan Aparatur Negara; Polisi dan Intelijen, penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematis, terstruktur dan masif. Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup berdampak luas," tulis permohonan BPN.

Satu poin BPN soal ketidaknetralan aparatur negara ialah bagaimana polisi punya keberpihakan terhadap paslon 01 yang terlihat jelas dalam banyak kejadian.

BPN memaparkan, satu bukti polisi tidak netral adalah adanya pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat AKP Sulman Azis yang mengaku diperintah menggalang dukungan bagi paslon 01 oleh Kapolres Kabupaten Garut.

Baca: Kapal Perang Malaysia Didatangi 1 Sosok Kopaska di Siang Bolong, ABK Mendadak Bergidik & Balik Kanan

Bukti dari kasus ini teregister pada Bukti P-11.

"Perintah serupa juga diberikan Kapolsek lainnya di wilayah Kabupaten Garut," tulis permohonan tersebut.

Selain itu, BPN juga mengindikasikan polisi sengaja membentuk tim buzzer media sosial untuk mendukung paslon 01.

Terlihat dari bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890 dari unggahan videonya.

Bukti dalam perkara ini teregister lewat Bukti P-12.

4. Angggap sumber dana kampanye Jokowi-Maruf janggal

Mengutip Kompas.com, dalam persidangan, Bambang Widjojanto mengungkapkan kejanggalannya terkait sumbangan dana kampanye Jokowi-Maruf.

Bambang Widjojanto menilai, terdapat ketiaksesuaian antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.

Baca: Lonjakan Pemudik di Bandara Sultah Thaha Jambi H+3, Capai 5.253 Penumpang

Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp 6 miliar.

Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp 25 juta.

"Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 Miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp 13 Miliar," ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa.

Bambang juga menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.

Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama.

Baca: 50 Peluru Dibawa Sniper Runduk Kopassus, Siapa Sangka 49 Peluru untuk Musuh, 1 untuk Diri Sendiri

Diketahui Wahyu Sakti Trenggono merupakan Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.

Dalam analisis ICW, kata Bambang, patut diduga sumbangan dari dua perkumpulan tersebut bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya dan penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar.

Selain itu, Bambang menyoroti tiga kelompok penyumbang dana kampanye Jokowi-Maruf, yaitu Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Pengusaha Muda Semarang.

Masing-masing menyumbangkan dana kampanye sebesar Rp 5 miliar, Rp 15,7 miliar dan Rp 13 miliar.

Namun, ia mengatakan, ketiga kelompok tersebut memiliki alamat, NPWP dan nomor identitas pimpinan kelompok yang sama.

"Sudah sangat jelas adanya kecurangan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25 miliar," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

5. Tanggapan TKN soal sumber dana kampanye

Tim Kampanye Nasional (TKN) menjawab tudingan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) soal uang Rp 13 miliar kampanye Jokowi-Maruf Amin.

Baca: Sebelum Beraksi, 5 Terdakwa Kasus Pencurian, Lebih Dulu Intai Rumah Korbannya

Juru Bicara TKN Arya Sinulingga mengatakan, capres Jokowi tak pernah menyumbang uang untuk dana kampanye.

Ia bahkan mempertanyakan informasi yang disampaikan BW bersumber dari mana.

"Soal masalah kosong 02 yang mengadukan soal keuangan, itu Pak Jokowi enggak pernah nyumbang itu. Enggak ada itu, BW baca di mana itu, 02 itu baca laporan di mana itu. Dan kita sudah diaudit oleh akuntan dari KPU itu. Jadi sudah lolos," kata Arya kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).

Politisi Perindo ini pun meragukan informasi yang disampaikan BW tak sesuai fakta.

Sebab, kata Arya, BW tak merinci sumber uang dan informasi yang dimaksud itu.

Ia menuding Tim Hukum 02 justru melontarkan peryataan yang berbau hoaks.

"BW dan kawan-kawan pengacara 02 itu tak baca, detail mengenai itu semua. Sampai mengatakan itu sudah hoaks juga itu. Pak Jokowi itu tidak ada nyumbang. Itu hoaks itu," jelas Arya.

6. KPU keberatan perbaikan permohonan Tim 02

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku keberatan dengan perbaikan permohonan yang disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selaku Pemohon ke MK terkait Sengketa Hasil Pemilu 2019.

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, bakal menyampaikan keberatan dalam proses persidangan nanti.

"Secara umum kami keberatan. Nanti itu akan disampaikan di persidangan," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Baca: Dalil Prabowo-Sandi pada Gugatan Sengketa Pilpres di MK Disebut Yusril Ihza Mudah Dipatahkan

Sepaham dengan Arief, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid beralasan, keberatan pihaknya karena meyakini, hukum acara MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan.

"Kami meyakini, hukum acara Mahkamah Konstitusi PHPU Pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan."

"Pasti kami menyampaikan keberatan," jelas Pramono di lokasi yang sama.

Lebih lanjut Pramono akan mengamati jalannya persidangan dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon.

Bila permohonan yang dibacakan Pemohon, dalam hal ini BPN Prabowo-Sandi sampai pada permohonan perbaikan pada tanggal 10 Juni kemarin, dan Hakim MK memberi kesempatan KPU untuk menanggapi, maka keberatan akan disampaikan.

"Kita lihat di sini nanti apa diberi kesempatan memberikan tanggapan atas permohonan pemohonan yg dibacakan pada hari ini," ungkap Pramono.

7. Pembelaan Yusril

Kuasa hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra dengan percaya diri mengatakan, dalil-dalil gugatan yang dibacakan oleh Pemohon dapat dengan mudah ia patahkan lantaran hanya berisi asumsi lemah.

"Semuanya dapat dipatahkan. Karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Baca: Dikira Dapat Prank, Wanita Ini Masukan Orang Gila ke Dalam Rumah, Baim Wong Asli Langsung Bereaksi!

Sebab menurutnya, segala tudingan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan, harus disertakan bukti kuat.

Ia mengambil contoh poin permohonan yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pemilu, lewat pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil.

Katanya, perkara permohonan tersebut juga harus dijabarkan pembuktiannya oleh paslon 02.

Satu persoalan yang harus dibuktikan ialah perihal apakah pembayaran THR itu menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari elemen PNS, serta dimana saja terjadinya.

"Kalau terjadi, maka terjadi di mana saja sampai kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur? Tidak bisa hanya berasumsi," tegas Yusril.

Selain itu, ia juga mengungkit soal poin permohonan paslon 02 Prabowo-Sandi yang persoalkan ajakan Jokowi mengenakan baju putih saat hari pemungutan suara Pemilu 2019.

Kata Yusril, permohonan kubu 02 tak sama sekali punya hubungan dengan kecurangan Pemilu.

Apalagi pihak lawan hanya melontarkan asumsi saja dan belum ada bukti yang bisa dihadirkan.

"Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara. Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan," kata dia.

8. Tegas Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan hakim konstitusi tidak dapat diintervensi.

Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman saat membuka persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

"Kami tidak dapat diintervensi siapapun," kata Anwar Usman, di ruang sidang pleno lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Menurut dia, hakim konstitusi tidak tunduk dan tidak takut kepada siapapun. Hakim konstitusi hanya tunduk pada konstitusi.

"Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai konstitusi, sesuai sumpah kami," ujarnya.

Baca: DRAMA 3 Menit Mencekam Kopassus Habisi 5 Teroris Woyla: Kehadiran Benny Moerdani di Luar Skenario

Dia menjelaskan, hakim konstitusi memang berasal dari tiga lembaga.

Tiga lembaga tersebut, yaitu Mahkamah Agung (MA), DPR RI, dan Presiden.

Hakim konstitusi dari lembaga pengusul MA, yaitu Anwar Usman, Manahan, dan Suhartoyo.

Dari lembaga pengusul DPR, Arief Hidayat, Aswanto, dan Wahidudin.

Sementara presiden mengusulkan nama, Enny Nurbaeningsih, Saldi Isra, dan I Dewa Gede Palguna.

"Betul, kami berasal dari tiga lembaga pengusul, yaitu presiden, DPR dan jaksa agung."

"Tetapi sejak kami mengucapkan sumpah, kami terikat pada sumpah."

"Kami tidak dapat dipengaruh oleh siapapun, kami hanya takut pada Allah SWT," tambahnya.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Sri Juliati, Glery Lazuardi, Danang Triatmojo/Kompas.com)

Baca: TIM Pendawa TNI Mengendus Bos OPM Papua, Bungkus Permen dan Pembalut Wanita jadi Petunjuk

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tuduhan Tim Prabowo, Sikap KPU, hingga Tim Jokowi,

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul LPSK: Ada Hakim MK yang Diancam Via Whatsapp Terkait Sengketa Pilpres 2019
Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mengurus Sengketa Pilpres 2019 Mendapat Ancaman Via WhatsApp,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved