Yusril Ihza Mahendra Tertawa Mendengar Jawaban Mahfud MD, Video saat Bahas Status Ma'ruf Amin

Saat dialog di televisi, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat mendengar jawaban Mahfud MD. Pokoh bahasan tentang Ma'ruf Amin.

Editor: Duanto AS
Saluran Youtube tvOneNews
Kuasa Hukum Capres Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat dengar jawaban Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal apakah permasalahan jabatan calon wakil presiden 01, Ma'ruf Amin di dua bank syariah akan diterima oleh MK atau tidak. 

Saat dialog di televisi, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat mendengar jawaban Mahfud MD. Pokoh bahasan tentang Ma'ruf Amin.

TRIBUNJAMBI.COM - Yusril Ihza Mahendra tertawa saat mendengar jawaban mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Kuasa hukum Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) itu tertawa saat membahas permasalahan jabatan Maruf Amin di dua bank syariah akan diterima oleh MK atau tidak.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam program Kabar Petang di saluran YouTube tvOneNews, Kamis (13/6/2019).

Dalam pembahasan tersebut, awalnya pembawa acara menanyakan Mahfud MD soal adanya pengajuan bukti baru.

Baca Juga

 Kejanggalan Harta Jokowi Dibongkar Bambang Widjajanto, Kas Rp 6 M Tapi Sumbang Kampanye Rp 19 M

 Status Maruf Amin dan 7 Kebijakan Anggaran Jokowi yang Dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi

 Istilah R*xona Hijau Viral di Kerinci Jambi, Video Panas 41 Detik Wanita Puaskan Diri Pakai Botol

 Richard Kyle Bagikan Acara Pertunangan, Jessica Iskandar Posting Tutup Pintu untuk Ludwig Walburg

 Masih Ingat Video Panas 11 Menit Brigpol Dewi? Begini Nasibnya Bersama Sang Pacar Sekarang

"Ini kan temuan dan bukti sudah diajukan penggugat ke Mahkamah Konstitusi. Seandainya dalam proses persidangan ini penggugat mengajukan bukti tambahan, apakah ini bisa diterima hakim?" tanya pembawa acara.

Menjawab hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan soal sidang pemeriksaan permohonan yang akan berlangsung pada Jumat (14/6/2019).

Mahfud memaparkan, dalam sidang pemeriksaan permohonan, pemohon nantinya akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya.

Saat itu, kata Mahfud, upaya perbaikan itu masih bisa dilakukan.

"Besok kan acaranya pemeriksaan. Di dalam pemeriksaan itu yang pertama dilakukan adalah memberi kesempatan pada pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya," jelas Mahfud.

"Sebelum pokok-pokok permohonan disampaikan di sidang resmi, upaya perbaikan itu masih dimungkinkan."

"Bahkan, ketika membacakan pokok permohonan, perbaikan itu bisa langsung dilakukan," ungkap dia.

Namun, papar Mahfud, perbaikan tersebut bukanlah berarti bahwa pemohon bisa mengajukan materi baru.

Dijelaskan, yang bisa dilakukan hanya menyangkut pada perbaikan materi lama.

"Misal angkanya tertulis 17 ribu, maksudnya 1.700. Atau kemarin tertulis tempatnya di Sukamiskin, ternyata di Sukadana, dan sebagainya," kata Mahfud.

Kuasa Hukum Capres Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat dengar jawaban Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal apakah permasalahan jabatan calon wakil presiden 01, Ma'ruf Amin di dua bank syariah akan diterima oleh MK atau tidak.
Kuasa Hukum Capres Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat dengar jawaban Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal apakah permasalahan jabatan calon wakil presiden 01, Ma'ruf Amin di dua bank syariah akan diterima oleh MK atau tidak. (Saluran Youtube tvOneNews)

"Tapi kalau materi baru biasanya tidak bisa diajukan lagi, sehingga tidak merepotkan termohon," sambung dia.

Mahfud MD menjelaskan soal nasib gugatan Prabowo-Sandi yang diajukan ke MK

Menanggapi hal itu, pembawa acara lantas menyinggung soal permasalahan jabatan Ma'ruf Amin.

Pembawa acara ingin mengetahui apakah permasalahan tersebut bisa diterima oleh MK atau tidak.

"Berarti seperti yang diajukan perbaikan mengenai status Pak Ma'ruf Amin sepertinya tidak bisa diterima?" tanya pembawa acara tvOne.

Tak menjawab pasti, Mahfud meminta agar hal tersebut biar dinilai sendiri saja oleh hakim yang bertugas.

"Biar itu dinilai oleh hakim, besok kan akan disampaikan itu," kata Mahfud.

"Hakim akan menilai ini relevan nggak, ini merupakan permohonan baru atau ini pelengkap dari satu dalil umum yang sifatnya terstruktur, sistematif, masif, dan sebagainya. Itu hakim besok akan menilai, proporsional ke mana itu."

"Sehingga nanti itu bisa dikesampingkan, tapi bisa juga ditambahkan," sambung dia.

 Kenaikan Gaji PNS, TNI & Polri hingga Dana Bansos, 7 Kebijakan yang Dianggap Kecurangan Kubu Jokowi

 Ahmad Dhani Dikabarkan Minta Bilik Asmara Lepas Kerinduan Mulan Jameela, Karutan Sebut Tak Ada

 Masih Ingat Video Panas 11 Menit Brigpol Dewi? Begini Nasibnya Bersama Sang Pacar Sekarang

Tak patah arang, pembawa acara kembali bertanya hal yang sama, namun berdasarkan penilaian Mahfud MD jika saja Mahfud yang bertugas sebagai hakim.

"Sebagai orang yang pernah menjadi hakim MK, menurut Prof Mahfud apakah permasalahan status Ma'ruf Amin ini akan diterima atau tidak?" tanya pembawa acara.

Tak langsung menjawab, Mahfud MD justru mengaku bahwa dirinya tak boleh berbicara soal itu.

Ia malah meminta agar pembawa acara menunggu saja apa yang akan disampaikan hakim pada sidang besok.

"Saya tidak boleh bicara itu, biar hakim saja. Besok kan Anda tinggal tunggu. Besok kan bisa ditunggu," ucap Mahfud.

Saat hal tersebut disampaikan Mahfud, tampak Kuasa Hukum Capres 01 Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra langsung tertawa.

Terdengar juga pembawa acara sedikit terkekeh usai Mahfud menyampaikan jawabannya itu.

Simak videonya mulai menit ke 38.50:

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melengkapi gugatan yang dilayangkan ke MK, untuk mendapatkan klaim kemenangan bagi kubunya.

Dalam berkas gugatan tambahan tersebut, pihak Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah naungan BUMN.

Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait hal tersebut saat dirinya menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (13/6/2019).

"Soal status Pak Ma'ruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?," tanya pemabawa acara iNews, Abraham Silaban.

Menurut Mahfud, hal itu akan pasti menjadi pembahasan di persidangan.

Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.

"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak, itu tergantung persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, MK akan menentukan apakah bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.

"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan," ucap Mahfud.

"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?," tanya Abraham kembali.

"Ya pasti," kata Mahfud MD.

"Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu persatu, misalnya dalil ini nanti oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon kemudian dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," tambahnya.

"Nanti yang dinilai itu setiap alat bukti itu dinilai satu-satu seperti itu lho putusan sengketa pilpres tahun 2009 itu kan ada ratusan dibahas satu persatu, kenapa ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu."

Namun, Mahfud MD enggan memberikan jawaban saat pembawa acara menyinggung adanya pihak yang mengatakan bahwa gugatan soal jabatan Ma'ruf Amin seharusnya dipermasalahkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan di MK.

"Meski sebagian kalangan, misalnya pakar hukum tata negara, juga mencermati hal ini menyatakan bahwa ini salah alamat, harusnya ini berusan dengan Bawaslu bukan dengan MK?," tanya Abraham.

"Ya silakan biar MK yang mengatakan itu nanti ya jangan saya," ujar Mahfud lagi.

Lihat videonya menit 12.18:

(Tribunwow.com/Ananda Putri Octaviani/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Jawab soal Permasalahan Jabatan Ma'ruf Amin Apakah akan Diterima MK, Yusril Ihza Tertawa

 Mahfud MD Meyakini Gugatan Hasil Pilpres akan Dapat Diterima, Ini Analisis Mantan Ketua MK

 Istilah R*xona Hijau Viral di Kerinci Jambi, Video Panas 41 Detik Wanita Puaskan Diri Pakai Botol

 Masih Ingat Video Panas 11 Menit Brigpol Dewi? Begini Nasibnya Bersama Sang Pacar Sekarang

 Sekretaris Negara Dibuat Kelimpungan Pramugari Garuda, Kisah Kartini Manoppo Melahirkan di Jerman

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved