Pilpres 2019
Kejanggalan Harta Jokowi Dibongkar Bambang Widjajanto, Kas Rp 6 M Tapi Sumbang Kampanye Rp 19 M
Kejanggalan yang dibongkar Bambang Widjayanto, dana kas hanya Rp 6 miliar, tetapi bisa menyumbang Rp 19 M.
Kejanggalan bahwa harta kekayaan Jokowi dan sumbangan untuk dana kampanye Pilpres 2019 dibongkar Bambang Widjajanto. Dana kas hanya Rp 6 miliar, tetapi bisa menyumbang Rp 19 M.
TRIBUNJAMBI.COM - Kejanggalan tentang harta kekayaan Joko Widodo, kas dan sumbangan kampanye dibongkar di sidang Mahkamah Konstitusi.
Ketua Kuasa Hukum Paslon Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto, menyampaikan poin-poin gugatan hasil Pilpres 2019.
Bambang membongkar sejumlah dugaan kecurangan Pemilu atau Pilpres 2019.
Kecurangan Pilpres 2019 versi Bambang Widjojanto kembali diungkap dalam sidang sengketa Polpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
LIVE FB SIDANG GUGATAN HASIL PILPRES 2019
Baca Juga
Istilah R*xona Hijau Viral di Kerinci Jambi, Video Panas 41 Detik Wanita Puaskan Diri Pakai Botol
Mengapa Anies Baswedan Tak Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi? Akhirnya Terungkap Tujuannya
Sikap Aneh Ani Yudhoyono Sudah Terlihat Sebelum Meninggal, Sempat Pamit kepada Sang Ibu, Bikin Haru!
Mahfud MD Meyakini Gugatan Hasil Pilpres akan Dapat Diterima, Ini Analisis Mantan Ketua MK
Nasib Maruf Amin Bila Gugatan Tim Hukum 02 Dikabulkan, Terungkap Fakta-fakta yang Dilakukan KPU
Pekerjaan Michael Kiehl Terbongkar? Penyebab Ayah Cinta Laura Dianggap Orang Penting di Indonesia
Bambang Widjojanto dalam membacakan permohonan gugatan di MK menyebut, pelanggaran pertama dilakukan oleh Cawapres 01 KH Maruf Amin.
Sampai saat ini, KH Maruf Amin masih menduduki sebuah jabatan di anak perusahaan BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.
Bambang juga ternyata mempermasalahkan asal dana kampanye pasangan calon 01, yakni pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin).
“Ada juga informasi mengenai terkait sumbangan dana kampanye, kami memeriksa laporan LHKPN Ir Joko Widodo yang diumumkan KPU 12 April 2019,” kata Bambang dalam membuka poinnya seperti disiarkan Kompas TV.
Bambang menjelaskan, dari laporan LHKPN milik Joko Widodo (Jokowi) yang didapatkannya jumlah kekayaan Jokowi mencapai sekitar Rp 50 miliar. Sedangkan setara kasnya hanya sekitar Rp 6 miliar.
Namun, kata Bambang, pada tanggal 25 April 2019, KPU mengumumkan jika sumbangan pribadi Jokowi mencapai Rp19,5 miliar.
Kejanggalan dana kampanye Jokowi itu diungkap Bambang Widjojanto, dari dana kas pribadi Jokowi yang dimiliki hanya Rp 6 miliar, tetapi sumbangannya mencapai Rp 19,5 miliar.

“Dalam waktu 13 hari ketika diumumkan jumlah setara kas Capres Joko Widodo beradasarkan LHKPN ternyata tanggal 25 April sudah keluarkan uang Rp19 miliar,” ujar mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.