Pilpres 2019
Nasib Ma'ruf Amin Bila Gugatan Tim Hukum 02 Dikabulkan, Terungkap Fakta-fakta yang Dilakukan KPU
Tim hukum pasangan 02 sangat meyakini cawapres 01 bakal kena diskualifikasi. Begini nasib Ma'ruf Amin bila itu terjadi.
Tim hukum pasangan 02 sangat meyakini cawapres 01 bakal kena diskualifikasi. Begini nasib Ma'ruf Amin bila itu terjadi.
TRIBUNJAMBI.COM - Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga meyakini Mahkamah konstitusi bakal mendiskualifikasi cawapres 01 Maruf Amin.
Beberapa poin menguatkan keyakinan tim hukum Prabowo-Sandi.
Pernyataan telah dilontarkan tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.
Bagaimana nasib Ma'ruf Amin setelah adanya gugatan ke MK ini?
Ada beberapa poin yang meyakinkan tim hukum Prabowo-Sandiaga bahwa MK akan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 01.
Sebenarnya apa yang menguatkan keyakinan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga?
Baca Juga
Sang Ibu Kaget saat Periksa Isi Chat WA Jessica, Kalimat dan Foto Syur Bagian Bawah Mengejutkan
Viral 2 Orang Pelukan Posisi Terbaring Ternyata Gancet, Alat Vital Cowok Tercepit di Punya Cewek
Kondisi Vanessa Angel saat Dikabarkan Pindah Agama, Sang Ayah Beri Bukti yang Mengharukan
Pengakuan Iwan Senjata api yang ada kaitannya dengan senior saya, jenderal saya, yaitu Kivlan Zein
Bisnis Besar Milik Habil Marati, Politikus PPP Disebut-sebut jadi Donatur Eksekutor 4 Pejabat Negara
Berikut ini pernyataan Denny Indrayana, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Denny Indrayana optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK) bakal mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa pemilihan presiden.
Satu di antaranya, permintaan agar MK mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dari keikutsertaan dalam Pilpres 2019.
"Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Denny saat dikonfirmasi soal materi gugatan di MK, Selasa (11/6/2019).
Sesuai undang-undang, MK hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden.
Sementara, dugaan pelanggaran pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, tim hukum Prabowo-Sandi tetap memasukan permintaan diskualifikasi itu dalam materi gugatan PHPU. Tim hukum Prabowo-Sandi menduga Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres.