Pilpres 2019
Nasib Ma'ruf Amin Bila Gugatan Tim Hukum 02 Dikabulkan, Terungkap Fakta-fakta yang Dilakukan KPU
Tim hukum pasangan 02 sangat meyakini cawapres 01 bakal kena diskualifikasi. Begini nasib Ma'ruf Amin bila itu terjadi.
"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Menurut Hasyim, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.
Pada saat itulah KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas mengenai status BUMN dan non-BUMN.
Hasilnya, didapati bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan BUMN atau BUMD.
Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN ataupun BUMD.
"KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar Hasyim.
Namun apa yang akan terjadi bila gugatan tim hukum Prabowo-Sandi dikabulkan?(*)
Dikompilasi dari artikel di Kompas.com berjudul "KPU Sejak Awal Sudah Tahu Ma'ruf Amin Punya Jabatan di Dua Bank" "Tim Hukum Prabowo-Sandi Yakin Hakim MK Akan Mendiskualifikasi Cawapres 01" dan "Yusril: Tenang Saja, Tuduhan BPN ke Ma'ruf Amin Bakal Kami Patahkan"
Subscribe Youtube
Bisnis Besar Milik Habil Marati, Politikus PPP Disebut-sebut jadi Donatur Eksekutor 4 Pejabat Negara
Ibu Kandung Jessica Kaget Buka WhatsApp, Pikiran Buyar Lihat Kiriman Foto Tubuh Bagian Bawah
Hasil Kualifikasi Euro 2020 pada Rabu (11/6), Kemenangan Telak Timnas Jerman, Perancis, Italia
Sehari Bisa 5 Kali dengan Galih Ginanjar, Rahasia Ranjang Malam Barbie Kumalasari Dibocorkan
Kondisi Vanessa Angel saat Dikabarkan Pindah Agama, Sang Ayah Beri Bukti yang Mengharukan
Viral 2 Orang Pelukan Posisi Terbaring Ternyata Gancet, Alat Vital Cowok Tercepit di Punya Cewek