Pilpres 2019

Kejanggalan Harta Jokowi Dibongkar Bambang Widjajanto, Kas Rp 6 M Tapi Sumbang Kampanye Rp 19 M

Kejanggalan yang dibongkar Bambang Widjayanto, dana kas hanya Rp 6 miliar, tetapi bisa menyumbang Rp 19 M.

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Sumbangan Dana Kampanye Jokowi-Amin

Selain mempermasalahkan sumbangan pribadi, Bambang juga mempermasalahkan sumbangan kelompok dari Paslon Capres Cawapres 01.

Bambang menjelaskan, ada 2 indikasi yang menunjukan adanya pelanggaran dalam pemberian dana sumbangan kelompok.

Dana sumbangan kelompok itu kata Bambang berasal dari 2 kelompok Golf yakni Golfer TRG dan Golfer TBIG.

“Sumbangan kelompok Golfer tersebut diduga mengakomadasi penyumbang yang melebihi batas kampanye dan teknik penyamaran sumber asli dana kampanye yang diduga umum dalam pemilu,” jelas Bambang.

Tuduhan Bambang ini berdasarkan hasil investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW). Menurut Bambang, ketika diselediki dana sumbangan Rp33 Miliyar berasal dari satu sumber yang sama.

Hal itu dapat dilihat dari NPWP yang sama dari laporan dana kampanye.

Namun jelas Bambang NIK dari penyumbang berbeda. Ia menduga ada penyamaran dari kejanggalan identitas tersebut.

“Ada sumbangan Rp33 Miliyar yang terdiri dari kelompok tertentu, begitu dilacak memiliki NPWP kelompok identitas sama, bukankah ini penyamaran?” tegas Bambang.

Jika hal tersebut benar adanya kata Bambang, maka Paslon 01 melanggar kententuan UU Pemilu yang hanya membatasi sumbangan kelompok sebesar Rp 25 miliar.

“Ada NIK berbeda dari NPWP sama, patut diduga ada ketidakjelasan dana kampanye dari ketiga sumbangan dana tersebut,” tandasnya.

ICW Curigai Sumbangan Dana Kampanye

Seperti diberitakan Tribun-Timur sebelumnya Indonesian Corruption Watch menilai ada hal mencurigakan dan butuh klarifikasi resmi.

Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPSDK) telah dilaporkan dua pasangan capres-cawapres, Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.

Setelah ditelusuri Indonesian Corruption Watch (ICW), terdapat 86,02 persen di dalam LPSDK pasangan Jokowi-Maruf Amin yang berasal dari kelompok tak dikenal.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved