Permintaan Dinikahi Jadi Motif Prada DP Tega Bunuh & Mutilasi Vera Oktaria, Ini Hukuman yang Menanti
Dari hasil pemeriksaan motif pembunuhan itu dilatar belakangi Vera Oktaria meminta kepada Prada DP untuk segera dinikahi.
Donald mengatakan, mereka belum bisa memastikan apakah nantinya Prada DP akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang telah menewaskan Fera.
Baca: KISAH Pelarian Prada DP Usai Mutilasi Vera, Sembunyi di Padepokan: Rini mimpi Didatangi Korban
Di mana, pada pasal tersebut, hukuman terberat adalah hukuman mati.
"Tapi kalau dianiaya hingga menyebabkan meninggal Pasal 351 KUHP. Sementara belum ada berencana, jadi memang spontan karena di tuntut menikah. Itu baru pengakuan sementara," ujarnya.
Menurut Donald, Prada DP telah menyesali perbuatannya yang telah tega menghilangkan nyawa Fera.
"Dia itu sudah benar-benar menyesal dan kalut," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Hukuman Prada DP Setelah Jadi Pelaku Pembunuhan Fera Oktaria", dan "Terungkap, Ini Motif Prada DP Tega Habisi Nyawa Fera",