Api Membumbung di Desa Pompa Air, Kolam Tampung Minyak Ilegal Meledak, Warga Tewas
Api Membumbung di Desa Pompa Air, Kolam Tampung Minyak Ilegal Meledak, Warga Tewas
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Duanto AS
Dia mengatakan Kabid Tahura tak pernah melaporkan perjalanannya ke sana.
"Kalau patroli itu pasti ada Surat Perintah Tugas (SPT) dan mustahil saya tidak tahu. Kan itu harus diajukan dulu ke Pak Sekda," bebernya.
Menurutnya, pada 12 dan 13 Februari 2019 juga tidak ada laporan yang ia terima dari Kabid Tahura.
"Selama dari Januari hingga Juni saya tidak pernah memberikan surat perjalanan dinas untuk sendiri. Karena kalau patroli pengamanan dan perlindungan itu tidak pernah sendiri pasti ada tim," jelasnya.
Bantahan dari Kabid
Dari informasi yang didapat Tribunjambi.com, mobil dinas bernomor polisi BH 282 BZ tersebut merupakan mobil patroli yang kerap digunakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Taman Hutan Rakyat (Tahura) DLH Kabupaten Batanghari, Faisal Ramadhan.
Kata D, Faisal diduga memiliki sumur minyak ilegal di kawasan itu. Sehingga sering kali keluar-masuk wilayah tersebut. "Kabarnya dia main juga," ujarnya.

Sepengetahuannya, sumur milik Faisal dikelola oleh dua orang yang kerap dipanggil Lit warga Desa Bungku dan Sul warga Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang.
"Sepengetahuan saya mereka bertiga yang mengelola," ujarnya.
Sementara Faisal Ramadhan saat dikonfirmasi Tribunjambi.com soal dugaan kepemilikan sumur minyak ilegal enggan menanggapi.
Lewat pesan singkat, dia menyarankan agar Tribunjambi.com menanyakan langsung pada kepada DLH.
"Tanggung jawab dan kewenangannya di kadis," ujarnya singkat.
Kadis DLH Kabupaten Batanghari, Parlaungan mengakui jika mobil dengan nopol BH 282 BZ itu kendaraan dinas DLH.
"Iya itu mobil dinas di sini. Itu Mobil patroli kami yang sering dipakai oleh Kabid Tahura," katanya.
Akan tetapi Parlaungan membantah jika bawahannya itu terlibat aktivitas illegal drilling di Bajubang.