Pilpres 2019
Yusril Ihza Mahendra Akan Mentahkan Tuduhan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Langgar UU
Calon wakil presiden Maruf Amin, disebut Tim Hukum Prabowo-Sandiaga melanggar UU Pemilu.
Editor:
andika arnoldy
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Soal Maruf Amin diduga langgar UU Pemilu, respon Yusril hingga BPN yakin Cawapres 01 didiskualifikasi.
Sementara dugaan pelanggaran pemilu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Tim Hukum Prabowo-Sandi tetap memasukkan permintaan diskualifikasi terhadap Maruf Amin dalam materi gugatan PHPU.
"Permintaan diskualifikasi tersebut adalah bagian dari yang kami mintakan atau petitum dalam permohonan," ujar Denny.
Baca: Daftar Bukti yang Bakal Bikin MK Mendiskualifikasi Cawapres 01, Denny Indrayana Beri Jawaban Kejutan
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai Maruf tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.
Alasannya karena Maruf disebut masih bekerja di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W) (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado/Haryanti Puspa Sari/Abba Gabrillin)