Pilpres 2019

Yusril Ihza Mahendra Akan Mentahkan Tuduhan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Langgar UU

Calon wakil presiden Maruf Amin, disebut Tim Hukum Prabowo-Sandiaga melanggar UU Pemilu.

Editor: andika arnoldy
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Soal Maruf Amin diduga langgar UU Pemilu, respon Yusril hingga BPN yakin Cawapres 01 didiskualifikasi. 

Sementara dugaan pelanggaran pemilu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, Tim Hukum Prabowo-Sandi tetap memasukkan permintaan diskualifikasi terhadap Maruf Amin dalam materi gugatan PHPU.

"Permintaan diskualifikasi tersebut adalah bagian dari yang kami mintakan atau petitum dalam permohonan," ujar Denny.

Baca: Daftar Bukti yang Bakal Bikin MK Mendiskualifikasi Cawapres 01, Denny Indrayana Beri Jawaban Kejutan

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai Maruf tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.

Alasannya karena Maruf disebut masih bekerja di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W) (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado/Haryanti Puspa Sari/Abba Gabrillin)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved