Pilpres 2019
Yusril Ihza Mahendra Akan Mentahkan Tuduhan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Langgar UU
Calon wakil presiden Maruf Amin, disebut Tim Hukum Prabowo-Sandiaga melanggar UU Pemilu.
TRIBUNJAMBI.COM- Calon wakil presiden Maruf Amin, disebut Tim Hukum Prabowo-Sandiaga melanggar UU Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto saat mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6/2019) sore.
Kedatangan Tim Hukum Prabowo-Subianto ke Mahkamakah Konstitusi pada Senin sore adalah untuk menambahkan beberapa poin permohonon sengketa.
Satu di antaranya adalah dugaan Maruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Tak Penuhi Syarat Sebagai Calon Wakil Presiden
Bambang menilai Maruf melanggar UU Pemilu karena namanya masih tercatat sebagai pejabat bank milik pemerintah.
"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng."
"Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kompas.com, Senin.
Terkait tudingan tersebut Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan tanggapannya.
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut tanggapan TKN dan BPN terkait dugaan Maruf Amin melanggar UU Pemilu :
Yusril Ihza Mahendra akan Patahkan Tuduhan BPN

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pribadi calon presiden Joko Widodo, mengatakan pihaknya yakin bisa mematahkan tuduhan BPN terhadap Maruf Amin.
"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," jelas Yusril kepadaKompas.com, Selasa (11/6/2019).
Ia mengaku sudah memiliki bantahan dan argumentasi hukum atas tudingan BPN.
Lebih lanjut, Yusril yakin majelis hakim konstitusi akan menolak tuduhan BPN.
Baca: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Tak Penuhi Syarat Sebagai Calon Wakil Presiden
"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.
TKN Sebut BPN Mengada-ada

TKN Jokowi-Maruf menilai tuduhan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengada-ada.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani, memberikan penjelasan soal definisi BUMN terkait tuduhan BPN terhadap cawapres nomor 01.
Arsul mengatakan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatakan bahwa BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Ia menjelaskan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN seperti yang didefiniaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Pasalnya, Arsul mengungkapkan pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.
Sementara saham BNI Syariah dipegang PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung."
"Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," jelas Arsul dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).
Baca: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Tak Penuhi Syarat Sebagai Calon Wakil Presiden
Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah karyawan atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkas Arsul.
BPN Yakin Maruf Amin Didiskualifikasi

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimis MK akan mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2019.
Termasuk permintaan agar MK mendiskualifikasi Maruf Amin.
"Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Denny Indrayana, Selasa (11/6/2019).
Berdasarkan UU, MK hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk capres dan cawapres.
Sementara dugaan pelanggaran pemilu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Tim Hukum Prabowo-Sandi tetap memasukkan permintaan diskualifikasi terhadap Maruf Amin dalam materi gugatan PHPU.
"Permintaan diskualifikasi tersebut adalah bagian dari yang kami mintakan atau petitum dalam permohonan," ujar Denny.
Baca: Daftar Bukti yang Bakal Bikin MK Mendiskualifikasi Cawapres 01, Denny Indrayana Beri Jawaban Kejutan
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai Maruf tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.
Alasannya karena Maruf disebut masih bekerja di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W) (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado/Haryanti Puspa Sari/Abba Gabrillin)