Pilpres 2019

Yusril Ihza Mahendra Akan Mentahkan Tuduhan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Langgar UU

Calon wakil presiden Maruf Amin, disebut Tim Hukum Prabowo-Sandiaga melanggar UU Pemilu.

Editor: andika arnoldy
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Soal Maruf Amin diduga langgar UU Pemilu, respon Yusril hingga BPN yakin Cawapres 01 didiskualifikasi. 

TRIBUNJAMBI.COM- Calon wakil presiden Maruf Amin, disebut Tim Hukum Prabowo-Sandiaga melanggar UU Pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto saat mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6/2019) sore.

Kedatangan Tim Hukum Prabowo-Subianto ke Mahkamakah Konstitusi pada Senin sore adalah untuk menambahkan beberapa poin permohonon sengketa.

Satu di antaranya adalah dugaan Maruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Tak Penuhi Syarat Sebagai Calon Wakil Presiden

Bambang menilai Maruf melanggar UU Pemilu karena namanya masih tercatat sebagai pejabat bank milik pemerintah.

"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng."

"Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kompas.com, Senin.

Terkait tudingan tersebut Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan tanggapannya.

Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut tanggapan TKN dan BPN terkait dugaan Maruf Amin melanggar UU Pemilu :

Yusril Ihza Mahendra akan Patahkan Tuduhan BPN

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017).(Fachri Fachrudin)
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017).(Fachri Fachrudin) ()

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pribadi calon presiden Joko Widodo, mengatakan pihaknya yakin bisa mematahkan tuduhan BPN terhadap Maruf Amin.

"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," jelas Yusril kepadaKompas.com, Selasa (11/6/2019).

Ia mengaku sudah memiliki bantahan dan argumentasi hukum atas tudingan BPN.

Lebih lanjut, Yusril yakin majelis hakim konstitusi akan menolak tuduhan BPN.

Baca: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Tak Penuhi Syarat Sebagai Calon Wakil Presiden

"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved