Pilpres 2019

Yusril Ihza Mahendra Akan Mentahkan Tuduhan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Langgar UU

Calon wakil presiden Maruf Amin, disebut Tim Hukum Prabowo-Sandiaga melanggar UU Pemilu.

Editor: andika arnoldy
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Soal Maruf Amin diduga langgar UU Pemilu, respon Yusril hingga BPN yakin Cawapres 01 didiskualifikasi. 

TKN Jokowi-Maruf menilai tuduhan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengada-ada.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani, memberikan penjelasan soal definisi BUMN terkait tuduhan BPN terhadap cawapres nomor 01.

Arsul mengatakan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatakan bahwa BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Ia menjelaskan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN seperti yang didefiniaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Pasalnya, Arsul mengungkapkan pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.

Sementara saham BNI Syariah dipegang PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung."

"Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," jelas Arsul dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Baca: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Tak Penuhi Syarat Sebagai Calon Wakil Presiden

Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah karyawan atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkas Arsul.

BPN Yakin Maruf Amin Didiskualifikasi

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews/Jeprima)

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimis MK akan mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2019.

Termasuk permintaan agar MK mendiskualifikasi Maruf Amin.

"Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Denny Indrayana, Selasa (11/6/2019).

Berdasarkan UU, MK hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk capres dan cawapres.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved