Ramadhan 2019

Cara Membayar Fidyah Jumlah Makanan, Uang Bagi Orangtua, Orang Sakit dan Ibu Hamil atau Menyusui

Apabila hendak diberikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga makanan pokok yang sudah siap disantap

Editor: bandot
Fidyah 

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”

Itu tadi tata cara dan besaran makanan atau uang fidyah yang harus dibayarkan untuk orang yang tidak wajib berpuasa, semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved