Ramadhan 2019

Cara Membayar Fidyah Jumlah Makanan, Uang Bagi Orangtua, Orang Sakit dan Ibu Hamil atau Menyusui

Apabila hendak diberikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga makanan pokok yang sudah siap disantap

Editor: bandot
Fidyah 

Bagi orang yang mengalami kondisi ketiga ini, diharamkan berpuasa.

Dalilnya berdasarkan pada Alquran Surat As Nisa 29. “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa: 29)

2. Orang yang melakukan perjalanan atau musafir

Orang yang melakukan perjalanan jauh sehingga dia dihukumi mendapatkan keringanan untuk mengqosor shalat, maka diperbolehkan tidak berpuasa.

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

3. Orang yang sudah tua dan lemah

Bagi orang tua yang lemah, para ulama bersepakat membolehkan baginya untuk tidak berpuasa dan tidak berkewajiban mengqodonya.

Baca: Isi Percakapan Prabowo Dengan Luhut Dibocorkan Ruhut Sitompul, Tujuan ke Luar Negeri Terungkap!

Baca: Moeldoko Bocorkan Siapa Sebenarnya Dalang Berencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional saat aksi 22 Mei

Baca: ISTRI Kedua Azis Gagap Curi Perhatian Warganet karena Kecantikannya, Keduanya Akur: Ini Rahasianya

Baca: Biaya RS Sehari Rp 40 Juta, Ayah Dewi Perssik Minta Angga Wijaya yang Bayar, Ini Reaksi Sang Menantu

Kelompok ini hanya diwajibkan membayar fidyah atau memberi makan kepad aorang miskin untuk menggantikan setiap puasa yang ditinggalkan.

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT pada Surat Al Baqarah 184.

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

4. Orang yang sakit yang tak kunjung sembuh

Orang dengan kondisi ini disamakan hukuknya dengan orang yang sudah tua dan lemah.

Maka kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar fidyah.

5. Wanita hamil dan menyusui

Bagi wanita hamil dan menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved