Ramadhan 2019
Cara Membayar Fidyah Jumlah Makanan, Uang Bagi Orangtua, Orang Sakit dan Ibu Hamil atau Menyusui
Apabila hendak diberikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga makanan pokok yang sudah siap disantap
Bagi orang yang mengalami kondisi ketiga ini, diharamkan berpuasa.
Dalilnya berdasarkan pada Alquran Surat As Nisa 29. “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa: 29)
2. Orang yang melakukan perjalanan atau musafir
Orang yang melakukan perjalanan jauh sehingga dia dihukumi mendapatkan keringanan untuk mengqosor shalat, maka diperbolehkan tidak berpuasa.
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
3. Orang yang sudah tua dan lemah
Bagi orang tua yang lemah, para ulama bersepakat membolehkan baginya untuk tidak berpuasa dan tidak berkewajiban mengqodonya.
Baca: Isi Percakapan Prabowo Dengan Luhut Dibocorkan Ruhut Sitompul, Tujuan ke Luar Negeri Terungkap!
Baca: Moeldoko Bocorkan Siapa Sebenarnya Dalang Berencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional saat aksi 22 Mei
Baca: ISTRI Kedua Azis Gagap Curi Perhatian Warganet karena Kecantikannya, Keduanya Akur: Ini Rahasianya
Baca: Biaya RS Sehari Rp 40 Juta, Ayah Dewi Perssik Minta Angga Wijaya yang Bayar, Ini Reaksi Sang Menantu
Kelompok ini hanya diwajibkan membayar fidyah atau memberi makan kepad aorang miskin untuk menggantikan setiap puasa yang ditinggalkan.
Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT pada Surat Al Baqarah 184.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
4. Orang yang sakit yang tak kunjung sembuh
Orang dengan kondisi ini disamakan hukuknya dengan orang yang sudah tua dan lemah.
Maka kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar fidyah.
5. Wanita hamil dan menyusui
Bagi wanita hamil dan menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.