Ramadhan 2019
Cara Membayar Fidyah Jumlah Makanan, Uang Bagi Orangtua, Orang Sakit dan Ibu Hamil atau Menyusui
Apabila hendak diberikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga makanan pokok yang sudah siap disantap
Cara Membayar Fidyah dan Jumlah Makanan atau Uang Bagi Orangtua, Orang Sakit dan Ibu Hamil atau Menyusui
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini adalah petunjuk dan cara membayarkan fidyah bagi orangtua, ibu hamil atau menyusui dan orang-orang yang tak wajib menjalankan puasa.
Fidyah merupakan keringanan untuk kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa sebagai ganti puasanya yakni memberi makan orang miskin.
Ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Bagi orang tua renta dan lemah, orang sakit menahun yang tak memiliki harapan untuk bisa berpuasa Ramadan.
Namun mereka berkwajiban untuk membayar fidyah.
Sebagain ulama juga mewajibkan wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa lantaran khawatir akan mengganggu kesehatan si janin atau bayinya, untuk membayar fidyah.
Baca: PERHATIKAN Membayar Fidyah yang Benar Menurut Ustadz Adi Hidayat, Harus Dilakukan Pada Bulan Ramadan
Baca: Punya Hutang Puasa Tahun Lalu? Ini Deretan Orang yang Boleh Ganti Utang Puasa dengan Fidyah
Berapa banyak makanan atau uang yang dikeluarkan untuk fidyah?
Dikutip dari laman zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah adalah satu mud atau 1 kilogram kurang.
Besaran atau takaran membayar fidyah tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.
Ulama Hanafiah berpendapat bahwa besaran fidyah untuk sekali menggantikan puasa yang ditinggalkan sebesar setengah sha atau dua mud.
Setengah sha ini sama dengan setengah dari takaran zakat fitrah.

Berapa rupiah jika dikonversi ke uang?
Apabila hendak diberikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga makanan pokok yang sudah siap disantap.
Atau lebih mudahnya disesuaikan dengan harga satu porsi makanan standar yang berlaku di sebauh lingkungan orang yang hendak membayar fidyah.
5 Golongan Orang yang Boleh Tidak Berpuasa
Ada golongan orang-orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankan kewjiban berpuasa di bulan Ramadan.
Kelompok orang-orang yang tak wajib berpuasa Ramadan itu adalah;
1. Orang yang sakit ketika menjalankan puasa
Sakit yang dimaksud adalah seseorang mengalami sakit sehingga ketika menjalankan puasa, dia termasuk kelompok orang yang sakit.
Para ulama bersepakat orang yang sakit boleh tidak berpuasa.
Hukum ini didasarkan pada dalil firman Allah SWT di dalam Surat Al Baqarah 185.
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Orang sakit terbagi dalam tiga kelompok.
Baca: Ulah Luna Maya, Terancam Dipenjara Akibat Rekam Film Aladdin, Mantan Reino Barack Akui Kesalahan
Baca: Sandiaga Uno Lebaran di Amerika Serikat, Prabowo yang Masih di Luar Negeri Rayakan Lebaran Dimana?
Baca: Kondisi Ani Yudhoyono Makin Memburuk dan Masuk ICU Sahabat dan Keluarga Ramai-ramai Mohon Doa
Baca: Ada Kelompok Purnawirawan Rela Mati Demi Prabowo,Mantan Danjen Kopassus Agum Gumelar Bongkar Hal Ini
Baca: Adegan Peluk dan Cium Tangan Zaskia Gotik di Pesbukers Dikecam, Raffi Ahmad Datangi MUI Meminta Maaf
Baca: Asal-usul Armi Tersangka Perencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional, Tiga Bulan Jadi Sopir Kivlan Zen
Pertama, sakit ringan seperti mengalami pilek, batuk, sakit kepala ringan, pusing, dan lainnya.
Untuk orang yang mengalami kondisi ini tetap diwajibkan menjalankan puasa.
Kedua, orang yang sakit dan apabila menjalankan ibadah puasa sakitnya akan bertambah parah, tapi tidak membahayakan.
Untuk kondisi ini, dia dianjurkan tidak berpuasa.
Ketiga, orang yang sakit apabila dia tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya. Deritanya juga lebih dekat pada kematian.
Bagi orang yang mengalami kondisi ketiga ini, diharamkan berpuasa.
Dalilnya berdasarkan pada Alquran Surat As Nisa 29. “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa: 29)
2. Orang yang melakukan perjalanan atau musafir
Orang yang melakukan perjalanan jauh sehingga dia dihukumi mendapatkan keringanan untuk mengqosor shalat, maka diperbolehkan tidak berpuasa.
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
3. Orang yang sudah tua dan lemah
Bagi orang tua yang lemah, para ulama bersepakat membolehkan baginya untuk tidak berpuasa dan tidak berkewajiban mengqodonya.
Baca: Isi Percakapan Prabowo Dengan Luhut Dibocorkan Ruhut Sitompul, Tujuan ke Luar Negeri Terungkap!
Baca: Moeldoko Bocorkan Siapa Sebenarnya Dalang Berencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional saat aksi 22 Mei
Baca: ISTRI Kedua Azis Gagap Curi Perhatian Warganet karena Kecantikannya, Keduanya Akur: Ini Rahasianya
Baca: Biaya RS Sehari Rp 40 Juta, Ayah Dewi Perssik Minta Angga Wijaya yang Bayar, Ini Reaksi Sang Menantu
Kelompok ini hanya diwajibkan membayar fidyah atau memberi makan kepad aorang miskin untuk menggantikan setiap puasa yang ditinggalkan.
Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT pada Surat Al Baqarah 184.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
4. Orang yang sakit yang tak kunjung sembuh
Orang dengan kondisi ini disamakan hukuknya dengan orang yang sudah tua dan lemah.
Maka kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar fidyah.
5. Wanita hamil dan menyusui
Bagi wanita hamil dan menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”
Itu tadi tata cara dan besaran makanan atau uang fidyah yang harus dibayarkan untuk orang yang tidak wajib berpuasa, semoga bermanfaat.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id