AGUM Gumelar Sebut Ada Kelompok Purnawirawan Rela Mati untuk Prabowo, 'Ada Memang Die Hard'
TRIBUNJAMBI.COM - Ada kelompok purnawirawan yang rela berkorban demi calon presiden (capres) 02, Prabowo Subianto.
TRIBUNJAMBI.COM - Ada kelompok purnawirawan yang rela berkorban demi calon presiden (capres) 02, Prabowo Subianto.
Mantan Danjen Kopassus Agum Gumelar menyatakan hal itu saat menanggapi aksi kerusuhan 21-22 Mei di sejumlah titik di Jakarta.
Mulanya Agum Gumelar mengungkapkan bahwa ada dua kelompok purnawirawan yang ikut berada dalam barisan pendukung kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: VIDEO: BIG MATCH! Ada 3 Live Streaming Bali United vs Persija Jakarta, Kick Off Laga Pukul 20.30 WIB
"Purnawirawan yang mendukung 02, saya rasa ada dua kelompok sebetulnya," ujar Agum Gumelar kepada Kompas Tv, Kamis (30/5/2019).
Ia mengatakan, ada kelompok purnawirawan die hard yang rela mati demi Prabowo ada pula kelompok yang realistis.
"Kalau saya lihat ya, ada yang memang die hard artinya mati pun siap untuk Prabowo kira-kira begitu," jelas Agum Gumelar.
Baca: KABAR Terkini Terpidana Kopi Bersianida Jessica yang Dipenjara 20 Tahun, Otto Hasibuan Ikut Bersedih
"Tetapi saya lihat lagi ada yang realistis, ada yang nalar," imbuhnya.
Agum Gumelar memaparkan bahwa hal itu merupakan bagian dari konstestasi demokrasi.
"Jadi banyak di antara mereka juga yang kemudian melihat satu realita politik, kenyataan politik, ini kan kontes demokrasi," tandas Agum Gumelar.
Baca: Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga: MK akan Kewalahan Karena Partai Pendukung 01 dan 02
Diketahui sebelumnya, ada dua purnawirawan yang ditetapkan sebagai tersangka pasca-pemilu 2019.
Dikutip dari Kompas.com, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/5/2019).
Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar dan penyebaran berita bohong.
Selain tuduhan makar dan penyebaran hoaks, Kivlan Zen juga disebut terlibat dalam kepemilikan senjata ilegal.
Baca: Cuma Terjadi Sekali Dalam Sejarah, Hamdan Zoelva Sebut MK Pernah Diskualifikasi Paslon Curang TSM
Dikutip dari tayangan KompasTV, penyidik memutuskan menahan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (30/5/2019).
Menurut pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, kliennya itu akan dipindahkan ke Rutan Guntur, guna melanjutkan prosedur hukum yang berlaku.