KABAR Terkini Terpidana Kopi Bersianida Jessica yang Dipenjara 20 Tahun, Otto Hasibuan Ikut Bersedih

TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat kah dengan Jessica Kumala Wongso yang tersandung kasus kopi bersianida

Editor: ridwan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat kah dengan Jessica Kumala Wongso yang tersandung kasus kopi bersianida menewaskan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini sempat heboh pada 2016 silam.

Mirna meninggal dunia setelah diracuni lewat kopi oleh sahabatnya Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.

Diketahui, Wayan Mirna Salihin keracunan zat sianida yang diteteskan ke dalam kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso.

Baca: Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga: MK akan Kewalahan Karena Partai Pendukung 01 dan 02

Jessica Kumala Wongso pun mendekam di penjara akibat ulahnya itu.

Lama tak tersorot, kabar baru muncul dari Jessica yang kini tengah menjalani masa tahanan.

Kabar tersebut bahkan membuat mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih.

Dikutip dari Grid.ID Rabu (2/1/2019), Otto menjelaskan upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.

Baca: Cuma Terjadi Sekali Dalam Sejarah, Hamdan Zoelva Sebut MK Pernah Diskualifikasi Paslon Curang TSM

"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto saat dikonfirmasi.

Otto menuturkan, ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.

Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.

Baca: AROGANSI Agen Mossad Nyaris Renggut Nyawa PM Israel: Terjadi Insiden dengan Paspampres di Lift

Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.

"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.

Meski tak lagi menangani kasus tersebut, Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna.

Baca: Prabowo-Sandi Bisa Saja Menang Pilpres, Sejarahnya MK Pernah Diskualifikasi Paslon yang Curang TSM

Lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.

PK yang diajukan tersebut yakni untuk meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved