Pilpres 2019
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga: MK akan Kewalahan Karena Partai Pendukung 01 dan 02
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga: MK akan Kewalahan Karena Partai Pendukung 01 dan 02
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga: MK akan Kewalahan Karena Partai Pendukung 01 dan 02
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi disebut akan kewalahan hadapi partai pendukung dari pasangan calon 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan partai pendukung dari pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu dibeberkan oleh Anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo memberikan pendapat soal Mahkamah Konstitusi (MK)yang bisa menghadapi kewalahan.
Hal ini disampaikan Nicholay saat berada di Media Center Prabowo-Sandi, Kamis (30/5/2019).
Mulanya, Nicholay menerangkan soal 51 alat bukti yang dibawa kuasa hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konsitusi.
Baca: Cuma Terjadi Sekali Dalam Sejarah, Hamdan Zoelva Sebut MK Pernah Diskualifikasi Paslon Curang TSM
Baca: AROGANSI Agen Mossad Nyaris Renggut Nyawa PM Israel: Terjadi Insiden dengan Paspampres di Lift
Baca: Prabowo-Sandi Bisa Saja Menang Pilpres, Sejarahnya MK Pernah Diskualifikasi Paslon yang Curang TSM
Baca: Sering Rilis Kasus Ancaman Pembunuhan, Kapolri Dikritik, Pengamat Intelijen: Semacam Membangun Opini
Menurutnya, banyak yang mem-bully tim kuasa hukum karena hanya membawa 51 alat bukti ke MK.
Alat bukti tersebut dianggap sangat kurang untuk membuktikan gugatan mereka ke MK.
Baca: NAMANYA Ali Hassan Salameh, Teroris Paling Flamboyan Diburu Mossad, Banyak Wanita Tergila-gila
Baca: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Bahasa Jawa, Sunda, Batak, Minang, Manado, Banjar
Namun, Nicholay mengatakan bahwa 51 alat bukti tersebut hanya pengantar.
Serta masih banyak alat bukti lainnya yang dimiliki oleh Prabowo-Sandi.
"Kalau kemarin kami di-bully katanya hanya dengan 51 alat bukti, bahwa 51 yang kami masukkan itu sebagai pengantar," ujar Nicholay yang dilansir oleh channel YouTube Macan Idealis.
"Jadi bukan 51 itu sebagai alat bukti, tidak, itu hanya sebagai pengantar. Untuk sebagai prasyarat kami bisa mendaftar di MK."
Menurutnya alat bukti tersebut bisa membuat gugatan kuasa hukum mereka diterima di MK.
Baca: Tiga Hari di Ruang ICU, Kondisi Terkini Ani Yudhoyono Diungkap Staf Pribadi SBY
Baca: Blak-blakan Mantan Danjen Kopassus Ini, Sebut Ada Kelompok Purnawirawan yang Rela Mati Demi Prabowo
"Kami mempunyai alat bukti yang signifikan dan valid itu yang membuat kita yakin apabila Allah bersama kita," ujarnya.
"Apabila Allah meridhai kita niscaya kebenaran akan tegak karena kebenaran tidak ada yang mendua dan kemenangan ada di tangan kita, kami sangat yakin dan sangat amat yakin."
"Bila Hakim MK Masih mempunyai hati nurani dan takut pada Allah maka Hakim MK akan berpihak pada kebenaran dan keadilan kami sangat yakin kami sangat percaya."
Baca: Putus, Foto Mesra Cinta Laura & Frank Garcia Diunggah ke Instagram, Ibu Berdoa Minta Perlindungan
Baca: LIVE STREAMING Persipura Jayapura vs PSS Sleman, Kick Off 18.00 WIB, Momen Kebangkitan Mutiara Hitam
Setelahnya ia mengatakan bahwa setelah Prabowo-Sandi mengajukan gugatan, MK akan kewalahan karena banyaknya gugatan yang masuk.
"Dengan telah dimasukkan gugatan pasangan Prabowo-Sandi untuk masalah Pilpres ini, juga ada gugatan-gugatan ribuan gugatan lainnya dari legislatif," ujar Nicholay.
"Saya melihat MK akan kewalahan, karena semua partai baik itu partai pendukung 02 maupun 01 mereka semua ramai-ramai mengajukan gugatan sengketa pileg, dan ini menjadi satu bahan yang sangat menentukan demokrasi kita berjalan atau tidak."
Baca: Kondisi Ani Yudhoyono Dikabarkan Memburuk, Mbah Mijan Sempat Mimpi Istri SBY Pakai Baju Pengantin
Baca: Ucapan Selamat Hari Raya idul Fitri 1440 H, Bahasa Inggris Lengkap dengan Arti Bahasa Indonesia
Nicholay juga meminta agar pihak yang menangani sengketa tersebut tak memberikan pernyataan yang bisa menyulut para warga.