Pilpres 2019

Reaksi TKN saat Tahu Tim Hukum Prabowo-Sandi Beri Bukti Cuma Link Berita: Tak Paham Tata Cara di MK

Reaksi TKN saat Tahu Tim Hukum Prabowo-Sandi Beri Bukti Cuma Link Berita: Tak Paham Tata Cara di MK

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) 

Reaksi TKN saat Tahu Tim Hukum Prabowo-Sandi Beri Bukti Cuma Link Berita: Tak Paham Tata Cara di MK

TRIBUNJAMBI.COM - Usai kalah suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan Tim Hukum Prabowo-Sandi menjadikan penyertaan bukti berupa link berita sebagai strategi berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun Wakil Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai aneh langkah dari Tim Hukum BPN tersebut.

Hal itu disampaikan Arsul menanggapi pernyaraan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

Andre menyatakan belum disertakannya bukti primer di gugatan mereka merupakan strategi dalam berperkara.

Arsul mengatakan, penyertaan bukti yang tak lengkap di awal memang bisa menjadi strategi berperkara.

Namun, hal itu lazimnya terjadi di kasus perdata dan berbeda dengan cara berperkara di MK.

Baca: 4 Tokoh Nasional Dapat Ancaman Pembunuhan, Fadli Zon Sebut Lebay, Begini Tanggapan Polisi

Baca: Reaksi Polri & Moeldoko saat Dicibir Pengamat Politik LIPI soal Kasus Kivlan Zen:2 Orang Ini Takut

Arsul mengatakan, dalam berperkara di MK, pemohon sejak awal wajib menyertakan bukti lengkap yang mendukung permohonannya ketika gugatan didaftarkan ke panitera.

Alasannya, persidangan di MK dibatasi oleh tenggat waktu yakni 14 hari kerja, terhitung sejak gugatan terdaftar.

"Jika argumentasi mereka seperti itu, maka itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak paham tata cara beracara di MK pada umumnya maupun secara khusus untuk sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden," kata Arsul melalui pesan singkat, Kamis (30/5/2019).

"Paradigma berpikir yang bersangkutan seperti berperkara perdata di pengadilan negeri yang bukti-buktinya boleh 'disembunyikan' dulu sampai tahap sidang pembuktian," lanjut dia.

Ia pun meminta BPN membaca Peraturan MK No 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Arsul menyatakan keharusan menyertakan bukti secara lengkap saat mengajukan permohonan termaktub dalam Pasal 8 Ayat 2 yang berbunyi, "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung permohonan dan daftar alat bukti".

"Artinya di MK itu alat bukti musti dilampirkan. Ini agar pihak termohon bisa menjawab permohonan sengketa tersebut dengan baik. Demikian pula pihak terkait dan Bawaslu juga berkesempatan memberikan keterangan menanggapi permohonan itu dengan baik pula," papar Arsul.

"Hukum acara di MK dirancang agar semua pihak punya kesempatan yang cukup apa lagi waktu pemberian tanggapan dan persidangannya singkat," lanjut Sekjen PPP itu.

Baca: BREAKING NEWS, Mayat Bocah 11 Tahun Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Bungo

Baca: Najwa Shihab Singgung Siapa Pemberi Uang Rp 150 Juta pada Perusuh Aksi 22 Mei, Ini Reaksi Moeldoko

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyatakan pihaknya sengaja tak menyertakan seluruh bukti dalam sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved