Mudik 2019
Daftar Tarif Tol Trans Jawa Terbaru Untuk Para Pemudik Menggunakan Kendaraan Pribadi Wajib Tahu!
Berikut ini kami sajikan daftar tarif tol terbaru informasi untuk Anda yang akan melakukan perjalanan mudik melewati jalur darat
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sudah bisa dilalui pasca diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 8 Maret lalu.
Setelah diresmikan jalan tersebut bisa dilalui secara gratis.
Nah pada mudik lebaran tahun 2019 ini JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar bakal menjadi ruas jalan yang menjadi pilihan dari para pemudik.
Baca: Tim Jokowi Bakal Tercengang dengan Bukti Kubu Prabowo di MK, Tim Hukum BPN: Nanti Lihat Kita Sendiri
Baca: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Sebut BPN Bakal Kesulitan Buktikan Dicurangi 8 Juta Suara
Baca: Fadli Zon Mengaku Pernah Diancam Akan Dibunuh, Pernah Laporkan, Namun Sudah Dua Tahun Tak Diproses
Baca: Pidato Mualem: Aceh Minta Referendum Bikin Hadirin Tepuk Tangan, Ferdinand Hutahaean Peringatkan
Jalan tol ruas Bakauheni - Terbanggi Besar atau disingkat Bakter memiliki total panjang 140 km yang membentang dari Pelabuhan Bakauheni hingga Terbanggi Besar.
Ruas tol ini terbagi menjadi beberapa Subseksi.
SubSeksi 1 Pelabuhan Bakauheni – Simpang susun Bakauheni sepanjang 8,8 km, SubSeksi 2 Simpang susun Bakauheni - Kalianda sepanjang 18,5 km.

Subseksi 3 Simpang susun Kalianda – Sidomulyo sepanjang 11,7 km
Subseksi 4 Simpang susun Sidomulyo – Lematang sepanjang 35,4(35,4) Km, Subseksi 5 Simpang susun Lematang - Kotabaru sepanjang 4,3 km.
Subseksi 6 Simpang susun Kotabaru – Branti sepanjang 17,9(17,3) km
Subseksi 7 Simpang susun Branti – Metro sepanjang 12,6 km
Subseksi 8 Simpang susun Metro – Gunung Sugih sepanjang 22,5 km.
Subseksi 9 Simpang susun Gunung Sugih – Terbanggi Besar sepanjang 8,9 km.
Pertama kali diresmikan tol ini masih dibuka secara gratis.
Namun tak lama lagi, ruas Bakauheni-Terbanggi Besar ini akan dikenai tarif.
Hal ini seiring dengan keluarnya surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Nomor 385/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Jenis Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Meski demikian, namun Kepala Cabang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya, Hanung Hanindito, mengaku belum mengetahui kapan tarif ini akan diberlakukan.
“Untuk kapan dimulainya penerapan tarif, kami masih menunggu dari manajemen pusat," kata Hanung dikutip dari Tribunlampung.co.id.
"Saat ini kami masih melakukan sosialisasi terkait rencana penerapan tariff kepada pengguna jasa,” imbuhnya.

Merujuk lampiran Kepmen yang beredar, pengaturan tarif terbagi atas lima golongan.
Berikut daftar tarif dari tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.







Baca: Isi Percakapan Prabowo Dengan Luhut Dibocorkan Ruhut Sitompul, Tujuan ke Luar Negeri Terungkap!
Baca: Merasa Kebingungan, Manifest Pesawat Prabowo Subianto Bocor Ke Publik, Sandiaga Uno: Itu Private!
Baca: Siapakah Muzakir Manaf? Pengusul Aceh Gelar Referendum, Ternyata Tak Sendiri, Dulu Panglima GAM
Baca: Pakar Berkaca-kaca Dengar Debat Arteria Dahlan dan Dahnil Anzar, Sayang Nggak Dengan Bangsa Ini?