Pilpres 2019
Tim Jokowi Bakal Tercengang dengan Bukti Kubu Prabowo di MK, Tim Hukum BPN: Nanti Lihat Kita Sendiri
Ia mengatakan nantinya kubu 02 akan memaparkan bukti-bukti kecurangan pemilu yang akan membuat publik tercengang.
TRIBUNJAMBI.COM - Tim Jokowi Bakal Tercengang dengan Bukti Kubu Prabowo di MK, Tim Hukum BPN: Nanti Lihat Kita Sendiri.
Anggota tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo memberikan tanggapan mengenai sejumlah pihak yang meragukan bukti sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan BPN ke Mahkamah Konstitusi.
Diketahui Tim Kampanye Nasional (TKN) capres-cawapres 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mengatakan bukti BPN mudah dipatahkan di MK, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/5/2019).
Menanggapi hal itu, Nicholay mengatakan bahwa timnya berisikan orang-orang yang kompeten.
Ia mengatakan nantinya kubu 02 akan memaparkan bukti-bukti kecurangan pemilu yang akan membuat publik tercengang.
Namun Nicholay tetap tak mau menjelaskan secara spesifik.
"Pada saat pembuktian di persidangan, nanti teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," kata Nicholay.
Baca: Bentuk Tubuhnya Masih Segar Ini 10 Artis Janda Cantik di Indonesia 2019, Ada Dikira Masih Perawan!
Baca: Isi Percakapan Prabowo Dengan Luhut Dibocorkan Ruhut Sitompul, Tujuan ke Luar Negeri Terungkap!
Baca: BPN Ancam Laporkan Kelompok Aktivis 98, Tuduh Prabowo Dalang Kerusuhan 22 Mei

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019).
Dalam pengajuan gugatan tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi membawa setidaknya 51 alat bukti.
Dalam bukti-bukti tersebut, terdapat bukti yang berasal dari link berita media.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Juanidi menyebutkan, ada 30 persen kliping media yang dijadikan bukti oleh BPN.
"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ucap Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019), dikutip dari Kompas.com.
"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," sambungnya.
Tanggapan TKN
Juru bicara Tim Kampanye Nasional ( KN) Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul menilai tidak perlu pengacara hebat untuk melawan gugatan yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga di MK.
"Kalau saya (petinggi) TKN, saya kasih pengacaranya ke anak-anak yang baru tamat yang baru dapat license. Bisa menang kok, begitu mudah dipatahkan," ujar Ruhut ketika dihubungi, Rabu (29/5/2019).
Ruhut mengatakan MK akan sulit membahas itu karena Badan Pengawas Pemilu sebelumnya sudah menolak.
"Jadi otomatis sudah tidak bisa dibicarakan lagi di MK," kata dia.
(TribunWow.com)