Pilpres 2019

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Sebut BPN Bakal Kesulitan Buktikan Dicurangi 8 Juta Suara

Menurutnya, saat klaim-klaim itu dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, hasilnya akan berbeda saat diungkapkan

Editor: bandot
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Sebut BPN Bakal Kesulitan Buktikan Dicurangi 8 Juta Suara

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi disebutkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bakal kesulitan melakukan pembuktian terhadap klaim gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembuktian menurut Refly Harun baik secara kuantitatif maupun Kualitatif bakal sulit dilkaukan oleh BPN.

Alasan kenapa BPN Prabowo-Sandi bakal kesulitan menurut Refly Harun yakni dalam aspek kuantitatif misalnya, BPN Prabowo-Sandiaga harus membuktikan bahwa mereka itu menjadi korban kecurangan, pengurangan, atau penggelembungan suara.

"(Setidaknya harus dibuktikan) sejumlah separuh dari 16.957.123 suara (dicurangi, dikurangi, atau suara digelembungkan ke paslon 01 Jokowi - Maruf Amin)," ujar Refly Harun dalam tayangan Fakta dilansir dari tayangan di kanal Youtube Talkshow TV One, Rabu (29/5/2019).

Separuh dari 16 juta yakni setidaknya harus mampu membuktikan telah dicurangi hingga 8 juta suara.

Baca: Mahfud MD Sebut MK Tak Boleh Diteror Siapapun & Peluang Kemenangan Prabowo-Sandi Digugatan Pilpres

Baca: Siapakah Jerry D Gray? Mantan Tentara AS & Penulis yang Sebut Pemerintah Jokowi Disusupi Komunis

Baca: Empat Tokoh Nasional Jadi Target Pembunuhan, Fadli Zon: Jangan Lebay, Polisi itu Gampang Kok

Lebih lanjut Refly Harun mengatakan, seandainya kubu BPN Prabowo - Sandiaga bisa membuktikan kecurangan itu secara kuantitatif setelah diakumulasikan, maka itu bisa dikatakan signifikan.

Signifikan berarti harus ada pembukitan dan lain sebagainya yang menguatkan.

"Tapi kalau dari permohonan saja tidak signifikan, hanya klaim-klaim. Contoh: misalnya orang yang tidak memilih dihitung, itu cenderung tidak signifikan. Maka bergerak ke dimensi kualitatif," ujar Refly Harun.

Saat berbicara dimensi kualitatif, kata Refly Harun, ada dua hal juga yang bisa jadi pembuktian.

Pertama, apakah ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Atau kedua, cukup membuktikan ada kecurangan yang langsung dikomandoi oleh paslon 01 atau TKN.

"Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu yang jujur dan adil."

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews/Jeprima)

"Kalau TSM, terus terang berdasarkan pengalaman saya sejak 2004, berat membuktikannya, karena menyangkut sebaran suara yang besar, jumlah yang besar. Tidak ada waktu untuk membuktikan TSM dalam waktu 14 hari kerja," ujar Refly Harun.

Misal, lanjutnya, jika bicara soal tuduhan keterlibatan ASN, apakah BPN bisa membuktikan kalau ASN memang terlibat dan diperintahakn secara struktural.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved