Prostitusi Online Artis
Sempat Selfie di Ruang Sidang Bareng Vanessa Angel, 3 Mucikari Menangis Bahagia Dengar Vonis Hakim
Tiga orang mucikari kasus prostitusi online artis yang menyeret nama Vanessa Angel menangis bahagia mendengar vonis yang dibacakan oleh hakim pengadil
Sementara itu, berbeda dengan tiga mucikari yang menjalani vonis.
Sidang Vanessa Angel beragendakan keterangan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa.
"Hari ini agendanya kalau dari Vanessa saksi ahli. Hari ini ahli sosiologi yang bisa menentukan gambar, tulisan itu berbau asusila atau tidak," jelas Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel.
Sementara itu, tiga mucikari yang juga terlibat kasus prostitusi bersama Vanessa Angel dihukum lima bulan penjara.
Para Mucikari Vanessa Angel itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta apabila tidak dibayar maka penahanan ditambah selama satu bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan," terang Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan kepada Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Rabu, (29/5/2019).
Intan dan Tentri Novanta terlebih dulu menghadapi putusan majelis hakim PN Surabaya.
Baca: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Sebut BPN Bakal Kesulitan Buktikan Dicurangi 8 Juta Suara
Baca: Pakar Berkaca-kaca Dengar Debat Arteria Dahlan dan Dahnil Anzar, Sayang Nggak Dengan Bangsa Ini?
Baca: Siapakah Muzakir Manaf? Pengusul Aceh Gelar Referendum, Ternyata Tak Sendiri, Dulu Panglima GAM
Mereka terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian disusul oleh mucikari Endang Suhartini alias Siska.
Ia lebih dulu mengajukan nota pembelaan.

Serupa dengan keduanya, Siska diganjar hukuman penjara selama lima bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.
"Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat," terang Ketua Majelis Ane Rusiana yang membacakan putusan dari Tentri Novanta.
Menanggapi putusan tersebut, Intan alias Nindy satu diantara mucikari ini menangis bahagia atas putusan tersebut.