Tiga PNS Kemenkumham Jambi Maling Barang Bukti di Kantor Rupbasan, Akhirnya Jadi Tersangka
Tiga dari empat orang tersangka pencurian barang bukti (Kantor UPT Rupbasan), merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kanwil Kemenkumham Jambi
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
"Kesulitan kita mereka jual barangnya lewat online, dan keterangan mereka juga belum jelas," timpalnya.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan sementara keempat tersangka ini mengaku baru pertama kali melakukan tindakan pencurian di Rupbasan.
"Dari pengakuannya baru sekali," tandasnya.
Sementara itu, Yuza yang merupakan PNS Rupbasan tersebut tak ingin banyak bicara terkait motif pencurian tersebut.
Dia akan memberikan penjelasan saat akan menjalani persidangan.
“Sebelumnya sih belum ada rencana. Cuma nanti akan saya jelaskan semua di persidangan saja,” singkatnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit HP Iphone, dua unit hp Xiaomi, satu unit Sony Experia, 11 kotak HP dengan rincian delapan replika handphone dan tiga kotak kosong.
Modusnya, para tersangka tersebut melakukan pengecekan barang bukti di gudang.
Ketika itu mereka selau petugas piket di, Jalan Lingkar Selatan kantor Rupbasan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.
"Barang bukti semuanya ada sekitar sebelas," ucapnya.
Ketiganya terancam hukuman sembilan tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (M Ferry Fadly / Tribunjambi.com)
Tiga PNS Kemenkumham Jambi Maling Barang Bukti di Kantor Rupbasan, Akhirnya Jadi Tersangka
Bocoran Calon Menteri Jokowi Paling Sering Disebut, Grace Natalie, Sandiaga, AHY, Bahlil Lahadalia
5 Indikasi VJ Laissti Kemungkinan Jadian dengan Ariel NOAH, Iki ngguyu-ngguyu seneng ketok e