Tiga PNS Kemenkumham Jambi Maling Barang Bukti di Kantor Rupbasan, Akhirnya Jadi Tersangka
Tiga dari empat orang tersangka pencurian barang bukti (Kantor UPT Rupbasan), merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kanwil Kemenkumham Jambi
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Tiga PNS Kemenkumham Jambi Maling Barang Bukti di Kantor Rupbasan, Akhirnya Jadi Tersangka
TRIBUNJAMBI, JAMBI - Tiga dari empat orang tersangka pencurian barang bukti (Kantor UPT Rupbasan), merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi.
Kapolsek Kota Baru, AKP Andi Zulkifli, mengatakan Deddy Purnama, Nieke Febri Yuza dan Aldinando merupakan PNS Kemenkumham.
Sementara itu, Jhon Hendrik merupakan warga Perum Pinang Merah, RT 18, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, ditangkap pada 16 Mei 2019.
"Tiga PNS satu warga biasa yang bekerja di sekitar situ saat itu diminta bantuan sama ketiganya untuk mengambil barang itu," katanya, Senin (27/5/2019).
Andi menegaskan, barang yang diambil para tersangka tersebut berupa handphone Android merek Xiomi, Iphone replika dan kamera.
Baca Juga
Baca: Daftar 31 Danjen Kopassus Sejak 1952-Sekarang, Ungkap Misi Rahasia CIA di Pulau Perbatasan
Baca: 5 Indikasi VJ Laissti Kemungkinan Jadian dengan Ariel NOAH, Iki ngguyu-ngguyu seneng ketok e
Baca: Pistol Mertua KSAD Melorot ke Dalam Celana, Profesor Intelijen Kopassus Duel di Gubuk yang Terbakar
Baca: KSAD Ditilang di Jogja, Polisi Kaget saat Baca Nama yang Ada Dalam SIM
Baca: Beda Sikap dan Kebiasaan, Reino Barack Bandingkan Ramadhan Saat Bersama Luna Maya dan Syahrini?
"Sebagian sudah dijual oleh para tersangka melalui Facebook," jelasnya.
Tiga PNS Rupbasan ini melakukan aksinya saat sedang piket pada Rabu (15/5).
Saat itu, terbesit niat buruk dari tersangka Yuza memerintahkan Hendrik agar masuk ke dalam gudang tersebut.
"Biangnya ini Yuza yang menyuruh tukang bangunan untuk masuk dan mengambil barang yang ada di dalam gudang. Kalau si tukang itu tidak tahu apa-apa sebenarnya," terangnya.
Tak berapa lama, aksi mereka tercium oleh pimpinan Rupbasan, Armen Zain, saat hendak mengecek barang bukti yang disimpan di dalam gudang.
Setelah dicek, ternyata ada beberapa barang yang hilang.
Armen Zain meminta untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi agar mengusut tuntas.
"Mereka kita amankan dua hari setelah kejadian di Rupbasan sendiri. Pas kami tanya mereka langsung mengakui kalau ini perbuatannya," terang Andi.
Lanjtu Andi, adapun barang yang dicuri yakni, belasan unit handphone dan beberapa kamera DSLR yang kemudian dijual melalui online.
"Kesulitan kita mereka jual barangnya lewat online, dan keterangan mereka juga belum jelas," timpalnya.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan sementara keempat tersangka ini mengaku baru pertama kali melakukan tindakan pencurian di Rupbasan.
"Dari pengakuannya baru sekali," tandasnya.
Sementara itu, Yuza yang merupakan PNS Rupbasan tersebut tak ingin banyak bicara terkait motif pencurian tersebut.
Dia akan memberikan penjelasan saat akan menjalani persidangan.
“Sebelumnya sih belum ada rencana. Cuma nanti akan saya jelaskan semua di persidangan saja,” singkatnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit HP Iphone, dua unit hp Xiaomi, satu unit Sony Experia, 11 kotak HP dengan rincian delapan replika handphone dan tiga kotak kosong.
Modusnya, para tersangka tersebut melakukan pengecekan barang bukti di gudang.
Ketika itu mereka selau petugas piket di, Jalan Lingkar Selatan kantor Rupbasan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.
"Barang bukti semuanya ada sekitar sebelas," ucapnya.
Ketiganya terancam hukuman sembilan tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (M Ferry Fadly / Tribunjambi.com)
Tiga PNS Kemenkumham Jambi Maling Barang Bukti di Kantor Rupbasan, Akhirnya Jadi Tersangka
Bocoran Calon Menteri Jokowi Paling Sering Disebut, Grace Natalie, Sandiaga, AHY, Bahlil Lahadalia
5 Indikasi VJ Laissti Kemungkinan Jadian dengan Ariel NOAH, Iki ngguyu-ngguyu seneng ketok e